Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menuding Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriadi cuek terkait polemik pergantian jabatan Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi terkesan tutup mata alias cuek kalau bahasa gaulnya, menanggapi pelaporan dan aduan masyarakat. Baru jadi Pj yang masa berlakunya dibatasi, apalagi kalau jadi Bupati devinitif,” sindir Eko kepada Matafakta.com, Kamis (17/10/2024).

“Tak ada bedanya, dengan Pj Bupati Bekasi yang sebelumnya hanya sebatas pencitraan dan bukan asli kepedulian terhadap masyarakat,” tambah Eko kecewa terkait laporan FKMPB yang tidak pernah ditanggapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan yang disampaikan Eko, bukan sekedar perkataan tanpa dasar yang pertama audiensi yang diharapkan agar terjalin komunikasi, malah dilempar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Bekasi.

“Padahal, FKMPB, termasuk salah satu pendobrak mantan Sekda ini menjadi Pj Bupati Bekasi dengan harapan ada perubahan dan perbaikan dari rekam jejaknya melalui beberapa media yang membuktikan FKMPB dukung, Dedi Supriadi menjadi Pj Bupati Bekasi.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Ditambah lagi, lanjut Eko, laporan adanya kesalahan bukannya diperbaiki tetapi malah seolah di peruncing. Tidak mungkin bila seorang pemimpin tidak mengetahui yang sedang ramai digunjingkan di wilayah pimpinannya sampai tidak tahu.

“Karena memang sengaja mungkin tutup mata dan telinga mendengar polemik pergantian pejabat Pj Kades Sumberjaya. Boleh dibilang Pj Dedi Supriadi pura-pura ngak tahu,” ulas Eko menyesalkan sikap Dedi Supriadi.

Menurut Eko, bukan hal baru dan sudah menjadi benang merah hal seperti ini terjadi di pemerintahan Kabupaten Bekasi. Hal itulah sebabnya, FKMPB ingin sekali memperbaiki hal tersebut agar tidak mendarah daging.

“Masalah mudah kok diputer-puter dibikin sulit, harusnya bila seorang pemimpin masyarakat lebih peka dan tanggap akan sesuatu yang memang sedang ramai menjadi buah bibir ditengah masyarakat,” imbuhnya.

Pasalnya, Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriadi mengubur hidup-hidup nasib seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki prestasi dan pernah mendapatkan Piagam Kehormatan Satyalencana dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Negara mengakui, dedikasi, loyalitas dan kejujurannya, tapi tidak bagi Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriadi yang menutup mata dan telinga ketika sosok ASN tersebut digeser tanpa regulasi hanya karena ingin menerapkan aturan,” tegasnya.

“Sofyan Hakim mendapat Piagam Penghargaan dari pimpinan tertinggi di NKRI, tapi diwilayah kerjanya malah di kubur hidup-hidup dan seolah Penghargaan Presiden itu tak berarti dimata Pj Bupati Bekasi,” sambungnya.

Meski begitu, Eko sebagai Ketua FKMPB, tetap berharap hari ini, Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriadi bisa melihat dan mendengar dan berfikir untuk mengambil langkah yang tepat dalam penyelesaian masalah yang ada di Desa Sumberjaya.

“Mengevaluasi Kepala DPMD, Camat Tambun Selatan dan Biro Hukum. Jangan karena kedekatan lalu Pj Bupati Bekasi mengorbankan masyarakat dan mengangkangi hukum dan regulasi yang berlaku di NKRI,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB