Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan

Gedung Pengadilan

BERITA JAKARTA – Belum tuntasnya penanganan perkara korupsi kasus mafia tanah milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat soal dugaan adanya kompromistis antara oknum petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan terduga pelaku korupsi.

Pasalnya, hingga saat ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, tidak melakukan pemanggilan dan memeriksa oknum Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ketua Pengadilan Nègeri (PN) Jakarta Timur dan Rina Pertiwi Panitera PN Jakarta Timur.

Kuat dugaan bentuk kompromistis diperlihatkan dengan tidak diadilinya Panitera PN Jakarta Timur, Rina Pertiwi meski telah ditetapkan sebagai tersangka yang menimbulkan kesan bahwa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta ogah menyidangkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Ali Sofyan didakwa bersama-sama almarhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Panitera PN Jakarta Timur, Rina Pertiwi untuk mempercepat proses eksekusi terhadap PT. Pertamina.

Kemudian, pada dakwaan juga diungkapkan bagaimana modus kelompok Ali yang diduga menggugat PT. Pertamina dengan surat-surat serta identitas palsu yang berkolaborasi dengan Sareh Wiyono yang mampu mengolah Pengadilan untuk mendapatkan putusan yang diinginkan.

Baca Juga :  Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Kesepakatannya adalah pembagian 50-50 persen dari hasil gugatan yang diperoleh. Kesepakatan itu dilakukan pada bulan November 2019 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Konon kasus ini melibatkan seorang mantan Hakim Sareh Wiyono yang juga mantan Anggota DPR RI, berserta anaknya seorang Perwira Polisi (AW) dan Anggota DPR RI Komisi III yang berperan sebagai penyandang dana sekaligus penghubung kesejumlah oknum Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan pihak ahli waris A. Supandi.

Karena itu, segera setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795 PK/PDT/2019, dibacakan, PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat mengeksekusi pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar pada Rekening PT. Pertamina (Persero) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa hambatan yang langsung dibagi-bagi diantara para Ahli Waris dan mantan Hakim tersebut.

Menurut sejumlah sumber, uang sebesar Rp244,6 miliar itu ditransfer ke Rekening Ahli Waris A. Supandi tetapi buku tabungan atas nama para Ahli Waris tersebut dipegang oleh oknum mantan Hakim Sareh Wiyono.

Baca Juga :  DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Sehingga, pada saat dicairkan langsung dipotong 50 persen untuk bagiannya mantan Hakim dan 50 persen lagi untuk bagiannya Ahli Waris A. Supandi. Nah segera setelah terima uang sebesar Rp122 miliar lebih, hanya dalam waktu 2 minggu kemudian mantan Hakim yang juga mantan Anggota DPR RI, Sareh Wiyono meninggal dunia.

Sehingga, uang sebesar Rp122 miliar lebih itu diduga dikelola oleh para Ahli Waris mantan Hakim dimaksud yang adalah Perwira Polisi dan Anggota DPR RI di Komisi III.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu menjerat pihak-pihak yang terlibat, mulai dari orang dalam PT. Pertamina (Persero), oknum Hakim, Juru Sita Pengadilan Negeri dan pihak terkait lain istri dan anak-anak alm Sareh Wiyono mantan Hakim dan Anggota DPR RI, melalui suatu penyelidikan dan penyidikan ke arah tindak pidana korupsi, seperti saat ini dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Berita Terbaru

Gedung Pengadilan

Berita Utama

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:34 WIB

Foto: Advokat Sakti Manurung, SH

Berita Utama

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:09 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Okt 2024 - 16:49 WIB

Relawan Human City

Seputar Bekasi

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Selasa, 8 Okt 2024 - 10:56 WIB