Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajati Pabar, Muhammad Syarifuddin

Foto: Kajati Pabar, Muhammad Syarifuddin

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) sepanjang tahun 2024 atau hingga bulan Oktober sudah menangkap 17 pelaku berbagai kasus tindak pidana atau kejahatan di wilayah hukum Kejati Pabar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pabar, Muhammad Syarifuddin mengatakan, ke-17 DPO yang berhasil diamankan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bidang Intelijen Kejati Pabar diantaranya ada yang masih berstatus tersangka dan ada juga sudah berstatus terpidana.

“Seperti baru saja kita amankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat pekan lalu yaitu Martinus Senopadang. Dia adalah DPO ke-17 dengan status terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo, Kabupaten Bintuni,” tutur Syarifuddin, Senin (7/10/2024).

Dia menyebutkan juga dalam kasus yang sama Tim Tabur Kejati Pabar sebelumnya telah menangkap satu DPO dengan status masih sebagai tersangka yaitu JB (Junsetbudi Bombong) mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan

“Tersangka JB juga ditangkap di Kota Makassar pada bulan Februari 2024 dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujar mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Pabar, Muhammad Bardan mengatakan, Tim Tabur Kejati hari ini telah menyerahan terpidana Martinus Senopadang kepada Jaksa Eksekutor Kejari Teluk Bintuni untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman.

Terpidana, kata Bardan sebelumnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Samalona Selatan Nomor 5, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sekitar Pukul 19.58 WITA, Jumat (4/10/2024) malam.

Baca Juga :  Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

“Pengamanan terhadap terpidana dilakukan Tim Tabur Kejati Pabar dibantu Kejati Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung,” tuturnya seraya menyebutkan terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 dihukum lima tahun penjara.

Selain itu, tambahnya, terpidana dikenai denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta subsidair satu tahun 6 bulan penjara.

“Atas putusan tersebut terpidana sebelumnya sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejari Teluk Bintuni untuk dieksekusi. Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan akhirnya terpidana ditetapkan sebagai DPO sampai kemudian berhasil diamankan,” pungkas Bardan. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Berita Terbaru

Gedung Pengadilan

Berita Utama

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:34 WIB

Foto: Advokat Sakti Manurung, SH

Berita Utama

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:09 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Okt 2024 - 16:49 WIB

Relawan Human City

Seputar Bekasi

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Selasa, 8 Okt 2024 - 10:56 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Senin, 7 Okt 2024 - 23:12 WIB