Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajati Pabar, Muhammad Syarifuddin

Foto: Kajati Pabar, Muhammad Syarifuddin

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) sepanjang tahun 2024 atau hingga bulan Oktober sudah menangkap 17 pelaku berbagai kasus tindak pidana atau kejahatan di wilayah hukum Kejati Pabar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pabar, Muhammad Syarifuddin mengatakan, ke-17 DPO yang berhasil diamankan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bidang Intelijen Kejati Pabar diantaranya ada yang masih berstatus tersangka dan ada juga sudah berstatus terpidana.

“Seperti baru saja kita amankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat pekan lalu yaitu Martinus Senopadang. Dia adalah DPO ke-17 dengan status terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo, Kabupaten Bintuni,” tutur Syarifuddin, Senin (7/10/2024).

Dia menyebutkan juga dalam kasus yang sama Tim Tabur Kejati Pabar sebelumnya telah menangkap satu DPO dengan status masih sebagai tersangka yaitu JB (Junsetbudi Bombong) mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan

“Tersangka JB juga ditangkap di Kota Makassar pada bulan Februari 2024 dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujar mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Pabar, Muhammad Bardan mengatakan, Tim Tabur Kejati hari ini telah menyerahan terpidana Martinus Senopadang kepada Jaksa Eksekutor Kejari Teluk Bintuni untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman.

Terpidana, kata Bardan sebelumnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Samalona Selatan Nomor 5, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sekitar Pukul 19.58 WITA, Jumat (4/10/2024) malam.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

“Pengamanan terhadap terpidana dilakukan Tim Tabur Kejati Pabar dibantu Kejati Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung,” tuturnya seraya menyebutkan terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 dihukum lima tahun penjara.

Selain itu, tambahnya, terpidana dikenai denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta subsidair satu tahun 6 bulan penjara.

“Atas putusan tersebut terpidana sebelumnya sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejari Teluk Bintuni untuk dieksekusi. Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan akhirnya terpidana ditetapkan sebagai DPO sampai kemudian berhasil diamankan,” pungkas Bardan. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB