BERITA JAKARTA – Martinus Senopadang terpidana kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Bintuni, Papua Barat, tak berkutik saat ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Jumat (4/10/2024) malam.
Bromocorah Martinus Senopadang ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Samalona Selatan Nomor 5, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sekitar Pukul 19.58 WITA.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Pabar, Abun Hasbullah Syambas mengungkapkan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif saat melakukan penangkapan terhada terpidana Martinus Senopadang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penangkapan, Kejati Pabar dibantu Kejati Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya terpidana besok pagi akan kita terbangkan ke Manokwari untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman lima tahun penjara,” tutur Abun, Minggu (6/10/2024).
Abun menyebutkan selain dihukum penjara, terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta.
“Tapi jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” tuturnya.
Dia menyebutkan terhadap putusan Mahkamah Agung sebenarnya jaksa eksekutor Kejari Bintuni sudah memanggil terpidana secara patut untuk dieksekusi.
“Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan, terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai berhasil ditangkap empat bulan kemudian di Kota Makassar,” tuturnya.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Martinus selaku kontraktor pelaksana dari PT . Fikri Bangunan Persada cabang Bintuni terkait pembangunan Pasar Rakyat Babo Bintuni pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.
Masalahnya, ungkap Abun, meskipun anggaran pembangunan pasar sebesar Rp6 miliar sudah cair.
“Tapi volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dengan nilai kontrak pekerjaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam kasus yang sama ada pihak lain terlibat dan telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni yaitu atas nama terpidana Terra Ramar dan Melianus Jensei.
“Selain ada satu terdakwa lagi yaitu Junsetbudi Bombong kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini. (Sofyan)