Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

BERITA JAKARTA – Kompleksitasi isu lingkungan yang dihadapi saat ini harus terus dibenahi. Tantangan ini yang harus dihadapi, karena bukan hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan.

“Namun itu berkembang menjadi permasalahan soasial yang harus mampu menjadi akses sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang tinggi bagi pembangunan,” kata Sekjen Mata Hukum, Mr. Mukhsin Nasir di Jakarta, kemarin.

Hal diatas, menurut Mukhsin Nasir, merupakan satu syarat yang harus mampu diwujudkan oleh calon Menteri Kabinet Presiden Prabowo yang akan datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mukhsin melanjutkan, dari syarat diatas merupakan tolak ukur menilai sosok Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU yang akan mampu mewujudkan dalam Pemerintahan Presiden Prabowo.

“BBila sosok ini diberi kepercayaan menahkodai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Menteri Kabinet yang akan datang,” ucapnya.

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) yang pernah duduk sebagai:

  1. Pemerintah:
Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Dirjen Planologi Kehutanan (2010-2015) pada Kementerian Kehutanan.

Kepala Badan Penyuluhan & Pengembangan SDM- KLHK (2015-2017).

Staf Khusus Menteri Bid Kelembagaan pada Kemenpan RB (2017-2018).

  1. Swasta:

Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (2018-2028).

Selain tantangan tersebut diatas, mengenai kompleksitas persoalan kawasan hutan di Indonesia, harus dapat dilakukan langkah pemulihan dengan terobosan bahwa seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan yang harus dapat diterima sebagai tujuan sosial masyarakat setempat

“Tujuannya sebagai lestari secara ekologi (economically feasible socially accepted and ecologically sustainable). Bangsa butuh negarawan dalam penye lamatan hutan,” ujar Mukhsin Nasir.

Masih kata Mukhsin, dalam bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mukhsin menyatakan, mandat UUD 1945 ini tentu menjadi harapan Pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Maka, menurut Mukhsin yang juga sebagai Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA), harapan bunyi UUD 1945 dapat terwujud bila Presiden Prabowo memilih seorang Menteri Kehutanan yang mumpuni dan memiliki jiwa kenegarawanan terhadap penyelamatan hutan.

Sebab, Mukshin, mandat ini sebagai ketegasan dan amanat bahwa perekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan berwawasa kemandirian.

“Serta menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional, maka kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus tetap terjaga dan terjaminnya hak konstitusional rakyat agar tidak terjadi deterioritas alam dan ekosistemnya,” jelasnya.

Mukshin menambahkan, terkait persoalan diatas, sosok yang dapat menyentuh solusi persoalan penyelamatan hutan adalah Bambang Soepijanto yang telah memiliki sejumlah pengalaman tugas dan jabatan karirnya yang telah diemban selama mengabdi kepada Negara dalam kepentingan tugas penyelamatan kerusakan hutan. (Red)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB