Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

BERITA JAKARTA – Kompleksitasi isu lingkungan yang dihadapi saat ini harus terus dibenahi. Tantangan ini yang harus dihadapi, karena bukan hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan.

“Namun itu berkembang menjadi permasalahan soasial yang harus mampu menjadi akses sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang tinggi bagi pembangunan,” kata Sekjen Mata Hukum, Mr. Mukhsin Nasir di Jakarta, kemarin.

Hal diatas, menurut Mukhsin Nasir, merupakan satu syarat yang harus mampu diwujudkan oleh calon Menteri Kabinet Presiden Prabowo yang akan datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mukhsin melanjutkan, dari syarat diatas merupakan tolak ukur menilai sosok Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU yang akan mampu mewujudkan dalam Pemerintahan Presiden Prabowo.

“BBila sosok ini diberi kepercayaan menahkodai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Menteri Kabinet yang akan datang,” ucapnya.

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) yang pernah duduk sebagai:

  1. Pemerintah:
Baca Juga :  Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Dirjen Planologi Kehutanan (2010-2015) pada Kementerian Kehutanan.

Kepala Badan Penyuluhan & Pengembangan SDM- KLHK (2015-2017).

Staf Khusus Menteri Bid Kelembagaan pada Kemenpan RB (2017-2018).

  1. Swasta:

Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (2018-2028).

Selain tantangan tersebut diatas, mengenai kompleksitas persoalan kawasan hutan di Indonesia, harus dapat dilakukan langkah pemulihan dengan terobosan bahwa seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan yang harus dapat diterima sebagai tujuan sosial masyarakat setempat

“Tujuannya sebagai lestari secara ekologi (economically feasible socially accepted and ecologically sustainable). Bangsa butuh negarawan dalam penye lamatan hutan,” ujar Mukhsin Nasir.

Masih kata Mukhsin, dalam bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mukhsin menyatakan, mandat UUD 1945 ini tentu menjadi harapan Pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Maka, menurut Mukhsin yang juga sebagai Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA), harapan bunyi UUD 1945 dapat terwujud bila Presiden Prabowo memilih seorang Menteri Kehutanan yang mumpuni dan memiliki jiwa kenegarawanan terhadap penyelamatan hutan.

Sebab, Mukshin, mandat ini sebagai ketegasan dan amanat bahwa perekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan berwawasa kemandirian.

“Serta menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional, maka kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus tetap terjaga dan terjaminnya hak konstitusional rakyat agar tidak terjadi deterioritas alam dan ekosistemnya,” jelasnya.

Mukshin menambahkan, terkait persoalan diatas, sosok yang dapat menyentuh solusi persoalan penyelamatan hutan adalah Bambang Soepijanto yang telah memiliki sejumlah pengalaman tugas dan jabatan karirnya yang telah diemban selama mengabdi kepada Negara dalam kepentingan tugas penyelamatan kerusakan hutan. (Red)

Berita Terkait

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Senin, 7 Okt 2024 - 14:54 WIB

Foto: FKMPB Saat Menyambangi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar

Senin, 7 Okt 2024 - 14:13 WIB

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

Berita Utama

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Senin, 7 Okt 2024 - 13:17 WIB

Gedung Pemkot Bekasi

Seputar Bekasi

Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

Senin, 7 Okt 2024 - 12:32 WIB