Kurang Tegas, LQ Indonesia Law Firm Layangkan Somasi ke OJK

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat La Ode Surya Alirman, SH

Advokat La Ode Surya Alirman, SH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm melayangkan surat somasi pertama kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya yaitu menjatuhkan hukuman kepada perusahaan Reksa Dana PT. Minna Padi Asset Management lantaran tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya, Joseph Endi dan kawan-kawan (Dkk).

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman selaku Kuasa Hukum Joseph Endi dkk mendesak OJK untuk menghukum PT. Minna Padi Asset Management, membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp28 miliar lebih.

“Bahwa sehubungan adanya permasalahan hukum antara klien kami dengan PT. Minna Padi yang mana hal tersebut berada dilingkup pengawasan OJK, maka bersama dengan ini kami menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada OJK selaku pengatur, pengawas, pemeriksa, penyidik serta lembaga pelindung masyarakat di sektor keuangan,” terang La Ode, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

La Ode menjelaskan, kliennya merupakan korban dari  PT. Minna Padi yang telah dibubarkan OJK. Adapun empat Reksadana tersebut antara lain, Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham.

“Dalil pertama dari somasi ini adalah  kerugian klien kami dari seluruh kerugian klien kami adalah sebesar Rp28 miliar lebih,” ulasnya.

Menurutnya pengacara Priyono Adi Nugroho yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, OJK telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan antara klienya dengan Minna Padi. Adapun berdasarkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, OJK telah mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT. Minna Padi Aset Manajemen.

“Bahwa pada pokoknya di dalam Pengumuman a quo, OJK menyatakan secara jelas Minna Padi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga atas dasar itu OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi,” ujarnya.

“Bahwa pada dasarnya klien kami mendukung pemberian sanksi yang dilakukan OJK terhadap Minna Padi mengingat pelanggaran tersebut telah terbukti benar adanya. Namun kami menilai, sanksi yang diberikan kepada Minna Padi dan para anggotanya tersebut sama sekali tidak dapat membantu klien kami sebagai korban,” sambungnya.

La Ode turut menimpali pernyataan Priyono bahwa benar sanksi yang diberikan OJK kepada Minna Padi dan para anggotanya hanya sebatas sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan kepada Negara. Namun tidak adanya sanksi pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal telah mengalami kerugian dan pembayaran ganti rugi oleh Minna Padi kepada kliennya.

“Bahwa meskipun adanya perintah dan pemberian tenggang waktu kepada Minna Padi untuk melakukan pembubaran atau likuidasi, namun tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh Minna Padi apabila terjadi keterlambatan pembubaran atau likuidasinya,” ucap La Ode.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Menururnya, OJK tidak memerintahkan kepada Direksi dan Manajer Investasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada para korban.

La Ode mengatakan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal yang mana menyatakan: Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya,” jelasnya.

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menyatakan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Manajer Investasi atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang mana menyatakan:

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manager Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;

“Bahwa sampai saat ini klien kami masih belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana yang dilakukan Minna Padi. Oleh karena itu, kami menilai OJK tidak tegas dan tidak sepenuhnya melindungi hak korban mengingat OJK hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif yang senyatanya tidak cukup efektif untuk para korban. Sehingga tentu hal tersebut menimbulkan kerugian kepada para korban,” tuturnya.

“Kami telah melaporkan Minna Padi kepada pihak Kepolisian berdasarkan LP/B/0673/XI/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 04 November 2021 atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perlindungan Konsumen atau Pencucian Uang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) Huruf H UU Nomor 8 Tahun 1999 atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.

La Ode menjelaskan, merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan: Pasal 1 angka 6 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

“Pasal 48B Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 49,” tuturnya.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Bahwa mengingat berdasarkan Pengumuman a quo OJK senyatanya telah jelas menyatakan telah dilakukannya pelanggaran oleh Minna Padi, maka sudah sepatutnya OJK berkoordinasi dengan Penyidik pada Laporan Polisi a quo untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Minna Padi. Namun justru sebaliknya yang mana hingga saat ini Laporan Polisi a quo tidak menjadi atensi bagi OJK,” imbuhnya.

La Ode mengatakan, berdasarkan dalil-dalil di atas maka patut OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan sehingga menimbulkan kerugian kepada Klien Kami yang mana merupakan korban dari Minna Padi.

“Bahwa demi tercapainya kepastian hukum dan demi melindungi hak Klien Kami selaku korban dari tindakan pelanggaran Minna Padi, bersama dengan ini Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan fungi dan tugasnya sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada OJK untuk menerbitkan surat yang berisi memerintahkan Minna Padi beserta anggotanya untuk segera melakukan ganti kerugian kepada klien kami yakni sebesar Rp28.860.936.174 serta memberikan sanksi tambahan yang lebih berat dan senyatanya dapat menimbulkan keadilan bagi para korban (in casu klien kami) apabila hal tersebut tidak dilakukan.

“Bahwa Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan memenuhi permintaan kami tersebut di atas paling lambat 7 hari sejak tanggal surat ini atau tepatnya sampai pada tanggal 30 September 2024. Serta menunjukkan itikad baik dengan memberikan tanggapan surat ini serta dengan melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas,” kata dia.

“Bahwa apabila sampai tanggal jatuh tempo tersebut, OJK tidak memenuhi permintaan dan menunjukkan itikad baik maka Kami selaku Kuasa Hukum berhak untuk melakukan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan memberitakan masalah ini di media massa baik cetak maupun elektronik kepada masyarakat luas, agar masyarakat Indonesia lainnya tidak menjadi korban seperti yang dialami klien kami,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat

0817-4890-999 -Tangerang

0811-1534-489 –Jakarta Barat

0811-1023-489 –Lebak Bulus

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya

Megapolitan

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Jumat, 18 Okt 2024 - 12:59 WIB

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB