BERITA JAKARTA – Heboh penerbitan buku “Jaksa Agung Dalam Pemberitaan” yang diinisiasi Ketut Sumedana saat menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, ditengarai bearoma penyuapan.
Musababnya, lantaran penerbitan buku “Jaksa Agung Dalam Pemberitaan” itulah, Ketut merogoh koceknya mencapai Rp250 juta.
“Saya habis Rp250 juta untuk buat buku itu, tapi belum juga mendapat promosi Kajati. Kata bapak (Jaksa Agung-red) kamu jangan jauh-jauh dari saya,” ujar Ketut dalam sebuah kesempatan bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pandangan mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, soal penerbitan buku Jaksa Agung jika menggunakan dana milik pegawai hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Jika dibiayai dari APBN, itu terkategori korupsi yakni melanggar Pasal 2 UU Tipikor,” ucap Abdullah, Rabu (4/9/2024).
Abdullah melanjutkan, apabila dalam penerbitan buku tersebut berisi mengenai kegiatan Kejaksaan Agung, dana APBN dapat dipergunakan.
“Akan tetapi jika buku kegiatan Kejaksaan Agung dibiayai oleh pegawai dengan harapan mendapat promosi maka ia terkategori penyuapan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketut pun mengaku pusing jika masih terus menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, mengingat dirinya merasa lama menduduki posisi tersebut.
Selain itu, biaya operasional di Puspenkum dirasakannya sangat tinggi dan tidak sebanding dengan sumber dananya yang begitu minim. (Sofyan)