BERITA JAKARTA – Paska keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor: 195K/TUN/2024, munculah berbagai desakan untuk segera mengadakan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, menggantikan, Fadel Muhammad.
Desakan itu, mulai dari Tim Kuasa Hukum Ketua DPD-RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha dan pihak lainya yang ikut mendesak Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Menurut Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko, desakan-desakan tersebut sangatlah tergesa-gesa seperti sedang mengejar setoran dan bahkan sebaliknya dinilai mereka yang melakukan desakan kepada Pimpinan MPR RI, tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai saat ini .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar sudah ada putusan Kasasi MA yang diputus Ketua Majelis Prof. Yulius dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran,” terang Heru kepada Matafakta.com, Selasa (13/8/2024).
Putusan Kasasi MA itu, kata Heru, hanya menyatakan objek sengketa yang belum bersifat final. Jadi prosesnya masih panjang diperiksa lagi putusan Kasasi MA yang cermat sebelum mendesak melakukan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD-RI.
Menurut Heru, putusan Kasasi MA tersebut bukanlah akhir masih ada proses hukum lainnya yaitu Peninjauan Kembali (PK) sampai akhirnya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Dan bisa memakan waktu yang cukup lama. Sedangkan masa bakti Anggota DPD, DPR, MPR hanya sampai 1 Oktober 2024,” jelas Heru.
Untuk itu, sambung Heru, agar semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan. Jangan memaksa Pimpinan MPR RI segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan, Fadel Muhammad.
“Tentu semua tidak ingin adanya kegaduan baru yang akan berimbas timbulnya masalah kepada MPR RI secara kelembagaan, karena menuruti sahwat dari mereka,” sindir Heru.
Heru pun mengingatkan kembali isi surat Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI yang ditandangani Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo pada tanggal 19 September 2022.
Dalam surat resmi Pimpinan MPR RI tersebut, disebutkan bahwa jika ada permasalahan hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas agar tidak menimbulkan permasalahan.
“Aktivis Front Majukan Daerah memberikan masukan kepada La Nyalla bila ingin menjadikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD, calonkan saja pada 1 Oktober 2024 ketika MPR RI menggelar sidang untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MPR RI Periode 2024-2029,” pungkas Heru. (Sofyan)