Sebut Filep Wamafma Pengacau, BK DPD-RI Didesak Sanksi La Nyalla Mattalitti

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPD-RI, Filep Wamafma Resmi Laporkan La Nyalla

Foto: Anggota DPD-RI, Filep Wamafma Resmi Laporkan La Nyalla

BERITA JAKARTA – Kericuhan sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024, berbuntut panjang. Kericuhan itu, bukan hanya soal Tata Tertib (Tatib) baru DPD-RI yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik.

Selain soal Tatib, adanya pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD-RI, terkait ucapan Pimpinan Sidang Paripurna DPD-RI yakni, La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan menyebut Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma sebagai pengacau.

Terkait hal itu, Selasa 6 Agustus 2024, Anggota DPD-RI, Filep Wamafma melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaedy dan Donny E.S Kurniawan secara resmi melaporkan La Nyalla kepada BK DPD-RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan yang dilontarkan, La Nyalla dinilai telah melanggar Kode Etik berupa perilaku yang tidak terpuji dengan menyebut Filep Wamafma sebagai pengacau pada saat sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko mengatakan, ucapan atau tudingan pengacau terhadap Filep Wamafma sangatlah tidak elok dan tidak pantas keluar dari mulut seorang Pimpinan Lembaga Negara.

“Apa La Nyalla memiliki agenda tersembunyi dengan melontarkan ucapan itu? atau karena Senator Filep Wamafma berasal dari Tanah Papua lantas disebut pengacau gitu oleh La Nyalla dalam sidang Paripurna Lembaga yang terhormat tersebut?,” imbuhnya.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Kita semua tahu dan pahamlah maksud pengacau itu identitik dengan ucapan atau ungkapan yang buruk, bisa juga diartikan sebagai orang atau gerombolan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Nasional,” tambah Heru.

Heru menegaskan kepada La Nyalla bahwa Filep Wamafma bukanlah pengacau, Filep Wamafma adalah seorang Anggota DPD-RI Incumbent yang mewakili masyarakat Papua Barat  di Lembaga DPD-RI yang memiliki hak dan kewenangan sama dengan para Senator lain dari seluruh wilayah Indonesia

“Imbas dari tudingan La Nyalla sebagai Pimpinan Sidang sekaligus sebagai Ketua DPD-RI kepada Filep Wamafma sebagai pengacau sangat merugikan Senator Filep sendiri dan memicu konflik antar putera terbaik Papua,” jelas Heru.

Terkait hal tersebut, Heru menegaskan, Aktivis Front Majukan Daerah mendesak BK DPD-RI secepatnya menanggapi atau memproses laporan Filep Wamafma dengan memanggil Ketua DPD-RI, La Nyalla untuk dimintai pertanggung jawabannya.

“Sebagai Ketua DPD-RI semestinya La Nyalla menjadi panutan atau contoh yang baik kepada para Anggota DPD-RI, bukan malah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan se-enaknya menuding orang sebagai pengacau,” tegasnya.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

La Nyalla, tambah Heru, telah melanggar Kode Etik DPD-RI Nomor: 2 Tahun 2018 dalam Pasal 15 yang memuat:

Anggota, Pimpinan, Alat Kelengkapan dan atau Pimpinan DPD RI dalam memberikan pandangan, pendapat dan atau pernyataan dalam sidang atau rapat harus memperhatikan kepatutan dan menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan DPD.

“Front Majukan Daerah berharap Kode Etik DPD RI itu menjadi dasar atau norma yang dijunjung tinggi oleh seluruh Anggota DPD-RI tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Untuk memberikan dukungan kepada Anggota DPD-RI dari dapil Papua Barat, Filep Wamafma yang sudah dizolimi Ketua DPD-RI, La Nyalla, masyarakat yang tergabung dalam Front Majukan Daerah Bersuara, memasang spanduk dibeberapa ruas Jalan di Jakarta.

Isi Spanduk Bertuliskan:

1.Masyarakat mendukung Filep Wamafma melaporkan Ketua DPD-RI, La Nyalla ke Badan Kehormatan DPD-RI.

2.La Nyalla Tuding Senator Filep Pengacau, BK DPD-RI Jangan Diam Saja.

3.BK-DPD RI Jangan Takut Untuk Panggil & Berikan Sangsi kepada La Nyalla.

Pewarta: Sofyan Hadi

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB