BERITA JAKARTA – Kericuhan sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024, berbuntut panjang. Kericuhan itu, bukan hanya soal Tata Tertib (Tatib) baru DPD-RI yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik.
Selain soal Tatib, adanya pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD-RI, terkait ucapan Pimpinan Sidang Paripurna DPD-RI yakni, La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan menyebut Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma sebagai pengacau.
Terkait hal itu, Selasa 6 Agustus 2024, Anggota DPD-RI, Filep Wamafma melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaedy dan Donny E.S Kurniawan secara resmi melaporkan La Nyalla kepada BK DPD-RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ucapan yang dilontarkan, La Nyalla dinilai telah melanggar Kode Etik berupa perilaku yang tidak terpuji dengan menyebut Filep Wamafma sebagai pengacau pada saat sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko mengatakan, ucapan atau tudingan pengacau terhadap Filep Wamafma sangatlah tidak elok dan tidak pantas keluar dari mulut seorang Pimpinan Lembaga Negara.
“Apa La Nyalla memiliki agenda tersembunyi dengan melontarkan ucapan itu? atau karena Senator Filep Wamafma berasal dari Tanah Papua lantas disebut pengacau gitu oleh La Nyalla dalam sidang Paripurna Lembaga yang terhormat tersebut?,” imbuhnya.
“Kita semua tahu dan pahamlah maksud pengacau itu identitik dengan ucapan atau ungkapan yang buruk, bisa juga diartikan sebagai orang atau gerombolan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Nasional,” tambah Heru.
Heru menegaskan kepada La Nyalla bahwa Filep Wamafma bukanlah pengacau, Filep Wamafma adalah seorang Anggota DPD-RI Incumbent yang mewakili masyarakat Papua Barat di Lembaga DPD-RI yang memiliki hak dan kewenangan sama dengan para Senator lain dari seluruh wilayah Indonesia
“Imbas dari tudingan La Nyalla sebagai Pimpinan Sidang sekaligus sebagai Ketua DPD-RI kepada Filep Wamafma sebagai pengacau sangat merugikan Senator Filep sendiri dan memicu konflik antar putera terbaik Papua,” jelas Heru.
Terkait hal tersebut, Heru menegaskan, Aktivis Front Majukan Daerah mendesak BK DPD-RI secepatnya menanggapi atau memproses laporan Filep Wamafma dengan memanggil Ketua DPD-RI, La Nyalla untuk dimintai pertanggung jawabannya.
“Sebagai Ketua DPD-RI semestinya La Nyalla menjadi panutan atau contoh yang baik kepada para Anggota DPD-RI, bukan malah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan se-enaknya menuding orang sebagai pengacau,” tegasnya.
La Nyalla, tambah Heru, telah melanggar Kode Etik DPD-RI Nomor: 2 Tahun 2018 dalam Pasal 15 yang memuat:
Anggota, Pimpinan, Alat Kelengkapan dan atau Pimpinan DPD RI dalam memberikan pandangan, pendapat dan atau pernyataan dalam sidang atau rapat harus memperhatikan kepatutan dan menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan DPD.
“Front Majukan Daerah berharap Kode Etik DPD RI itu menjadi dasar atau norma yang dijunjung tinggi oleh seluruh Anggota DPD-RI tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Untuk memberikan dukungan kepada Anggota DPD-RI dari dapil Papua Barat, Filep Wamafma yang sudah dizolimi Ketua DPD-RI, La Nyalla, masyarakat yang tergabung dalam Front Majukan Daerah Bersuara, memasang spanduk dibeberapa ruas Jalan di Jakarta.
Isi Spanduk Bertuliskan:
1.Masyarakat mendukung Filep Wamafma melaporkan Ketua DPD-RI, La Nyalla ke Badan Kehormatan DPD-RI.
2.La Nyalla Tuding Senator Filep Pengacau, BK DPD-RI Jangan Diam Saja.
3.BK-DPD RI Jangan Takut Untuk Panggil & Berikan Sangsi kepada La Nyalla.
Pewarta: Sofyan Hadi