BERITA JAKARTA – Kemal Sianipar, SH mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya berawal dari permasalahan pengrusakan pagar dan tanaman secara brutal oleh oknum polisi.
Dimana lokasi lahan tersebut berada disebelah rumah kediamannya dengan oknum Aparat Kepolisian yang mana oknum tersebut telah membuat satu tontonan layaknya hukum rimba yaitu siapa kuat dia yang menang.
Lahan yang bermasalah tersebut adalah lahan milik sebuah Yayasan yang semula direncanakan untuk dibangun perumahan untuk guru-guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak 2006, Sianipar tinggal bersebelahan dengan tanah kosong tersebut dan tiba-tiba pada Februari 2023 oknum Kepolisian mengutus orang untuk memagar dan menembok area lahan tersebut.
Tak cukup sampai disitu, Mei 2023 oknum polisi itu, memasang plang yang menyatakan bahwa lahan ini milik Ibu Rumondang yang tak lain istri dari oknum polisi tersebut.
Padahal, berdasarkan surat Ahli Waris dari orang tua Ibu Rumondang yang juga adalah Pengurus Yayasan. Saat itu, sempat terjadi perdebatan dan oknum polisi meminta kuasa hukumnya untuk memberikan somasi kepada Sianipar.
Ternyata isi somasinya adalah menunjukan bahwa Ibu Rumondang ini bukan lah pemilik lahan, melainkan hanya penunjukan persil. 11 Juli 2023 pagar dari lahan kosong tersebut dirobohkan berikut pohon-pohon, kolam ikan yang ada disitu dihancurkan semua.
Oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena tidak bisa menunjukan bukti apapun yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Jadi sementara, masih berupa gangguan fisik
Menanggapi permasalahan itu, Sianipar sudah mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan permasalahan ini ke Paminal Mabes Polri dan dinyatakan perilaku dari oknum polisi tersebut terbukti melanggar Kode Etik.
“Pada 16 Juli ini Sianipar kembali dipanggil Propam dimana pada pemeriksaan di Propam oknum tidak mengakui apa yang sudah dinyatakan saat pemeriksaan awal di Paminal Mabes Polri,” jelas Alvin, Senin (29/7/2024).
Perlu ditegaskan, bahwa yang dituntut Sianipar adalah perusakan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap bangunan dan tanaman yang dibuat Sianipar.
“Jadi jelas disini, jika masalah pengrusakan sebenarnya dapat dibuktikan dengan barang apa yang dirusakan dan barang itu milik siapa, tidak perlu membuktikan bahwa barang itu ada dirumah milik siapa,” ujar Advokat Alvin.
Pak Sianipar, lanjut Alvin, sudah melaporkan dan terhenti sampai di Propam yang sebelumnya juga sudah melaporkan ke Polisi, diputar putar dan terakhir dibilang laporan palsu. Disini kita lihat adanya carut marutnya hukum di Indonesia.
Harapan dari Sianipar ini, kata Alvin, adalah agar supaya Laporan Polisi (LP) yang sudah dilaporkannya tentang dugaan pengerusakan Pasal 170 Junto Pasal 406, bisa dijalankan kepolisian.
“Karena beliau mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp400 juta dan kemungkinan laporannya mandek di Kepolisian Sumatera Utara,” imbuh Alvin.
Alvin berharap Kapolrestabes Medan supaya bisa memberikan perhatiannya kepada Sianipar dan juga mohon kepada Kabareskrim Wahyu Widada untuk supaya bisa membantu, karena disini ada dugaan oknum Polri terlibat.
“Inilah yang menyebabkan Laporan Polisi Sianipar mandek, kiranya Wahyu Widada bisa menertibkan dan memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar laporan Sianipar mendapat kepastian hukum dari laporan polisinya,” pungkas Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
. (Sofyan)