Pengrusakan Secara Brutal Oleh Oknum Polisi Tanpa Kepastian Hukum

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sianipar Bersama ALvin Lim

Foto: Sianipar Bersama ALvin Lim

BERITA JAKARTA – Kemal Sianipar, SH mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya berawal dari permasalahan pengrusakan pagar dan tanaman secara brutal oleh oknum polisi.

Dimana lokasi lahan tersebut berada disebelah rumah kediamannya dengan oknum Aparat Kepolisian yang mana oknum tersebut telah membuat satu tontonan layaknya hukum rimba yaitu siapa kuat dia yang menang.

Lahan yang bermasalah tersebut adalah lahan milik sebuah Yayasan yang semula direncanakan untuk dibangun perumahan untuk guru-guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak 2006, Sianipar tinggal bersebelahan dengan tanah kosong tersebut dan tiba-tiba pada Februari 2023 oknum Kepolisian mengutus orang untuk memagar dan menembok area lahan tersebut.

Tak cukup sampai disitu, Mei 2023 oknum polisi itu, memasang plang yang menyatakan bahwa lahan ini milik Ibu Rumondang yang tak lain istri dari oknum polisi tersebut.

Padahal, berdasarkan surat Ahli Waris dari orang tua Ibu Rumondang yang juga adalah Pengurus Yayasan. Saat itu, sempat terjadi perdebatan dan oknum polisi meminta kuasa hukumnya untuk memberikan somasi kepada Sianipar.

Ternyata isi somasinya adalah menunjukan bahwa Ibu Rumondang ini bukan lah pemilik lahan, melainkan hanya penunjukan persil. 11 Juli 2023 pagar dari lahan kosong tersebut dirobohkan berikut pohon-pohon, kolam ikan yang ada disitu dihancurkan semua.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena tidak bisa menunjukan bukti apapun yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Jadi sementara, masih berupa gangguan fisik

Menanggapi permasalahan itu, Sianipar sudah mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan permasalahan ini ke Paminal Mabes Polri dan dinyatakan perilaku dari oknum polisi tersebut terbukti melanggar Kode Etik.

“Pada 16 Juli ini Sianipar kembali dipanggil Propam dimana pada pemeriksaan di Propam oknum tidak mengakui apa yang sudah dinyatakan saat pemeriksaan awal di Paminal Mabes Polri,” jelas Alvin, Senin (29/7/2024).

Perlu ditegaskan, bahwa yang dituntut Sianipar adalah perusakan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap bangunan dan tanaman yang dibuat Sianipar.

“Jadi jelas disini, jika masalah pengrusakan sebenarnya dapat dibuktikan dengan barang apa yang dirusakan dan barang itu milik siapa, tidak perlu membuktikan bahwa barang itu ada dirumah milik siapa,” ujar Advokat Alvin.

Pak Sianipar, lanjut Alvin, sudah melaporkan dan terhenti sampai di Propam yang sebelumnya juga sudah melaporkan ke Polisi, diputar putar dan terakhir dibilang laporan palsu. Disini kita lihat adanya carut marutnya hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Harapan dari Sianipar ini, kata Alvin, adalah agar supaya Laporan Polisi (LP) yang sudah dilaporkannya tentang dugaan pengerusakan Pasal 170 Junto Pasal 406, bisa dijalankan kepolisian.

“Karena beliau mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp400 juta dan kemungkinan laporannya mandek di Kepolisian Sumatera Utara,” imbuh Alvin.

Alvin berharap Kapolrestabes Medan supaya bisa memberikan perhatiannya kepada Sianipar dan juga mohon kepada Kabareskrim Wahyu Widada untuk supaya bisa membantu, karena disini ada dugaan oknum Polri terlibat.

“Inilah yang menyebabkan Laporan Polisi Sianipar mandek, kiranya Wahyu Widada bisa menertibkan dan memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar laporan Sianipar mendapat kepastian hukum dari laporan polisinya,” pungkas Alvin.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB