Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Tegal Jawa Tengah

Kejari Kabupaten Tegal Jawa Tengah

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan penyidikan guna memburu para pelaku korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp397 juta.

Sebab ada dugaan oknum Kepala Desa (Kades) Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, merupakan terduga pelaku korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2023.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tegal No. 700.1.2.2/03/0552 tanggal 19 April 2024. Untuk pengembalian kerugian Keuangan Negara maka diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP tersebut.

“Namun sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pengembalian kerugian Keuangan Negara yang diterima,” ujar Yusuf Luqita Danawihardja selaku Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Tegal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Sehingga Kejari Kabupaten Tegal melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Dilakukannya penyidikan tersebut, sambung Yusuf, untuk menemukan pihak-pihak yang patut bertanggungjawab atas peristiwa pidana dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggelolaan Keuangan Desa.

Yusuf mengakui, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan berupa dugaan potensi kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat Kabupaten Tegal pada 19 April 2024.

“Maka untuk mendalami penyidikan, Kejari Kabupaten Tegal menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas  UU RI No 31 tahun 1999, tentang Tipikor dan UU No 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana untuk menjerat para pelaku,” tandas Yusuf. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru