Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Tegal Jawa Tengah

Kejari Kabupaten Tegal Jawa Tengah

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan penyidikan guna memburu para pelaku korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp397 juta.

Sebab ada dugaan oknum Kepala Desa (Kades) Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, merupakan terduga pelaku korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2023.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tegal No. 700.1.2.2/03/0552 tanggal 19 April 2024. Untuk pengembalian kerugian Keuangan Negara maka diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP tersebut.

“Namun sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pengembalian kerugian Keuangan Negara yang diterima,” ujar Yusuf Luqita Danawihardja selaku Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Tegal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Sehingga Kejari Kabupaten Tegal melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Dilakukannya penyidikan tersebut, sambung Yusuf, untuk menemukan pihak-pihak yang patut bertanggungjawab atas peristiwa pidana dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggelolaan Keuangan Desa.

Yusuf mengakui, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan berupa dugaan potensi kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat Kabupaten Tegal pada 19 April 2024.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“Maka untuk mendalami penyidikan, Kejari Kabupaten Tegal menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas  UU RI No 31 tahun 1999, tentang Tipikor dan UU No 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana untuk menjerat para pelaku,” tandas Yusuf. (Sofyan)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi

Seputar Bekasi

Pj Bupati Bekasi Tak Hadir di Virtual Musrenbang Nasional 2025-2029

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:46 WIB

CCTV Dilokasi Kejadian Saat Penyerangan Sekelompok Orang

Peristiwa

Dua Warga Kaliabang Bungur Kota Bekasi Jadi Korban Penusukan

Rabu, 1 Jan 2025 - 13:44 WIB

Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Sembako

Berita TNI

Lanud Sultan Hasanuddin Peduli Korban Banjir Kabupaten Maros

Rabu, 1 Jan 2025 - 12:57 WIB

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Delvin Chaniago

Seputar Bekasi

Wakil Ketua LSM GMBI: 2025, Pemkot Bekasi Perlu Banyak Pembenahan

Rabu, 1 Jan 2025 - 01:51 WIB

Lurah Kebalen Andika Journalisandi, S.STP, MAP Hadir di Pos Pantau Bundaran 2, Perumahan Taman Kebalen.

Seputar Bekasi

Hadir di Pos Pantau, Lurah Kebalen Andika Berikan Semangat!

Rabu, 1 Jan 2025 - 01:48 WIB