Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Tegal Jawa Tengah

Kejari Kabupaten Tegal Jawa Tengah

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan penyidikan guna memburu para pelaku korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp397 juta.

Sebab ada dugaan oknum Kepala Desa (Kades) Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, merupakan terduga pelaku korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2023.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tegal No. 700.1.2.2/03/0552 tanggal 19 April 2024. Untuk pengembalian kerugian Keuangan Negara maka diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP tersebut.

“Namun sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pengembalian kerugian Keuangan Negara yang diterima,” ujar Yusuf Luqita Danawihardja selaku Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Tegal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Sehingga Kejari Kabupaten Tegal melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Dilakukannya penyidikan tersebut, sambung Yusuf, untuk menemukan pihak-pihak yang patut bertanggungjawab atas peristiwa pidana dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggelolaan Keuangan Desa.

Yusuf mengakui, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan berupa dugaan potensi kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat Kabupaten Tegal pada 19 April 2024.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

“Maka untuk mendalami penyidikan, Kejari Kabupaten Tegal menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas  UU RI No 31 tahun 1999, tentang Tipikor dan UU No 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana untuk menjerat para pelaku,” tandas Yusuf. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB