BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan penyidikan guna memburu para pelaku korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp397 juta.
Sebab ada dugaan oknum Kepala Desa (Kades) Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, merupakan terduga pelaku korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2023.
Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tegal No. 700.1.2.2/03/0552 tanggal 19 April 2024. Untuk pengembalian kerugian Keuangan Negara maka diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pengembalian kerugian Keuangan Negara yang diterima,” ujar Yusuf Luqita Danawihardja selaku Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Tegal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Sehingga Kejari Kabupaten Tegal melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Dilakukannya penyidikan tersebut, sambung Yusuf, untuk menemukan pihak-pihak yang patut bertanggungjawab atas peristiwa pidana dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggelolaan Keuangan Desa.
Yusuf mengakui, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan berupa dugaan potensi kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat Kabupaten Tegal pada 19 April 2024.
“Maka untuk mendalami penyidikan, Kejari Kabupaten Tegal menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang Tipikor dan UU No 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana untuk menjerat para pelaku,” tandas Yusuf. (Sofyan)