BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanudin selalu menekankan profesionalisme dan integritas Jaksa dalam Penegakan Hukum. Jaksa Agung berucap pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri.
Hal itu ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menanggapi pernyataan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pegawai Ditjen Pemasyarakatan pada Sekretariat Jenderal Kemenkum-Ham tahun 2020-2021.
“Masa ketika ditanya awak media Aspidsus Kejati DKI Jakarta jawab perkara yang mana? Padahal, perkara tersebut sudah ekspos dan dinyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup,” terang Indra, Senin (22/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, kata Indra, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat itu menyatakan perkara tersebut, telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, yaitu bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi.
“Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Lah sekarang jawabnya tidak tahu. Aneh,” sindir Indra.
Tragisnya, lanjut Indra, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi malah menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berfokus pada perkara Pidana Khusus yang baru ditanganinya dengan mudah melupakan perkara yang sudah diekspos ke publik.
“Dengan fakta itu, dimana, profesionalisme dan integritas Jaksa dalam Penegakan Hukum yang selalu ditekankan Jaksa Agung ST. Burhanudin. Perkara sudah ekspos ke publik sekarang jawabanya malah tidak tahu. Luar biasa itu,” tandas Indra.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mendapatkan laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Salah satunya laporan masyarakat datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dilingkungan Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Atas hal itu, Ditjen Pemasyarakatan menghormati aduan tersebut.
“MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejati DKI Jakarta atas dugaan pemerasan atau pungli yang diduga dilakukan GD, mantan Eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Rabu 15 Juni 2022.
MAKI melaporkan terduga oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia.
Kemudian terduga GD menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat Eselon IV lingkungan Kemenkumham.
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengaku, Ditjen Pemasyarakatan menghormati laporan itu dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan dan kami tentunya terbuka dengan informasi apa pun dari masyarakat dan kami akan menindaklanjuti dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” pungkas Rika. (Sofyan)