Mau Nyalon Walikota, JNW Soroti Pengunduran Diri Kadisdik Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Uu Saeful Mikdar

Foto: Uu Saeful Mikdar

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menyoroti pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar.

“Trus gimana persoalan aksi mahasiswa sempat dua kali kemarin soal anggaran pengadaan Rp8 miliar lebih yang diduga fiktif,” kata Indra, Senin (15/7/2024).

Dikatakan Indra, pegawai atau PNS yang memutuskan untuk resign tetap harus menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan dan tata cara resign PNS sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurut peraturan BKN, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Sebaliknya, permohonan resign itu dapat ditolak jika pegawai masih terikat kewajiban bekerja pada instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Harusnya, sambung Indra, Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyelesaikan dulu persoalan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Inikan juga perintah UU yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Selesaikan dulu dong, karena ini kaitan dengan kerugian Keuangan Daerah masa main tinggal begitu aja,” sindirnya.

Apalagi, lanjut Indra, pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar ingin maju mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Bekasi.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Apalagi niat mengundurkan dirinya dari status ASN-nya ingin jadi calon pemimpin di Kota Bekasi harusnya menjadi contoh yang baik, bukan menghindar dari tanggung jawab,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Indra, instansi terkait seperti BKN harus mempertimbangkan pengunduran diri Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Ya, memang begitu terbukti atau tidak hasil atau temuan LHP BPK RI itu harus diselesaikan dulu pertanggung jawabannya,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB