BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menyoroti pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar.
“Trus gimana persoalan aksi mahasiswa sempat dua kali kemarin soal anggaran pengadaan Rp8 miliar lebih yang diduga fiktif,” kata Indra, Senin (15/7/2024).
Dikatakan Indra, pegawai atau PNS yang memutuskan untuk resign tetap harus menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturan dan tata cara resign PNS sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3 Tahun 2020,” ujarnya.
Menurut peraturan BKN, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebaliknya, permohonan resign itu dapat ditolak jika pegawai masih terikat kewajiban bekerja pada instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Harusnya, sambung Indra, Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyelesaikan dulu persoalan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Inikan juga perintah UU yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Selesaikan dulu dong, karena ini kaitan dengan kerugian Keuangan Daerah masa main tinggal begitu aja,” sindirnya.
Apalagi, lanjut Indra, pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar ingin maju mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Bekasi.
“Apalagi niat mengundurkan dirinya dari status ASN-nya ingin jadi calon pemimpin di Kota Bekasi harusnya menjadi contoh yang baik, bukan menghindar dari tanggung jawab,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Indra, instansi terkait seperti BKN harus mempertimbangkan pengunduran diri Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Ya, memang begitu terbukti atau tidak hasil atau temuan LHP BPK RI itu harus diselesaikan dulu pertanggung jawabannya,” pungkas Indra. (Dhendi)