7 Tahun Sudah Proses Hukum Hak Prof. Ing Mokoginta Tanpa Kejelasan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim Bersama Prof. Ing Mokoginta

Foto: Alvin Lim Bersama Prof. Ing Mokoginta

BERITA JAKARTA – Salah satu klien LQ Indonesia Law Firm, Prof. Ing Mokoginta mendatangi Quotient TV untuk membahas kembali masalah hukum dengan oknum mafia tanah yang sedang dihadapinya. 7 tahun sudah berlalu proses hukum tanpa kejelasan atas tanahnya di Gogagoma, Sulawesi Utara, Kotamobagu.

Oknum mafia tanah yang merupakan karyawan Kementerian ATR BPN dan beberapa Pejabat Pemerintah yang sudah melakukan penyerobotan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu Setifikat SHM milik Prof Ing Mokoginta bersaudara berpindah tangan dan menjadi sengketa.

Atas dasar hak kepemilikan atas tanah Prof Ing Mokoginta bersaudara sudah menempuh jalur hukum dan sudah melalui proses peradilan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah sampai pada tahap eksekusi dan penarikan dari 12 SHM (Surat Hak Milik) yang dibatalkan milik pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dimana semua gugatan pihak penggugat Prof Ing Mokoginta bersaudara ditolak dan status tanah tersebut menjadi milik Prof Ing Mokoginta bersaudara dan tidak ada pihak lain.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Namun, karena adanya pendudukan dari beberapa pihak yang sudah membeli tanah tersebut dari pihak lain maka dilakukan pelaporan polisi yang sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.

Proses hukum yang saat ini sedang berjalan terutama pada laporan polisi yang sebelumnya berawal dari laporan pada Polda Sulawesi Utara yang mandek dan tidak berjalan selama 5 tahun yaitu sejak 2017 yang terdiri dari 4 laporan dan pada bulan September 2022 sudah ditarik ke Mabes Polri Jakarta dengan 2 laporan lanjutan dari Polda Sulawesi Utara.

“Terkesan bagi kami perkara ini, sejak dari Polda Sulawesi Utara sampai dengan Mabes Polri, diduga selalu dikondisikan untuk melindungi oknum-oknum yang kami laporkan, supaya oknum yang kami laporkan ini bisa terlepas dari perkara kami,” kata Prof Ing Mokoginta.

Padahal, sambung Prof Ing Mokoginta perkara penggelapan ini tidak mungkin terjadi jika sekelompok oknum ini tidak melakukan secara bersama-sama dan sampai sekarang pun perkara ini terkesan lambat penyelesaiannya. Sampai kapan pun kami harus dapat kepastian hukum.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Harapan dari Prof Ing Mokoginta dan Advokat Franziska Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum adalah untuk perkara yang sudah berlarut-larut selama 7 tahun ini, mohon bantuan dan perhatian dari pak Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Karena hanya beliau pimpinan negara tertinggi, dan melalui beliau pula mungkin dapat kami sampaikan kepada Kapolri, tolong perhatikan dan bantu perkara kami di Bareskrim yang sudah bertahun-tahun mandek,” ujarnya.

“Beri lah kami perhatian, luruskan agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan terselesaikan. Untuk Menteri ATR BPN, Pak Agus Harimurti Yudhoyono, kiranya bapak juga memperhatikan dan dapat memberikan atensi juga untuk masalah kami ini,” tandasnya menambahkan.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di lqindolawfirm@gmail.com

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB