GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW GNPPI Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro Saat Menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi

Ketua DPW GNPPI Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro Saat Menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi

BERITA BEKASI – Dugaan korupsi berjama’ah retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, dilaporkan Ketua DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI), Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“9 UPTD diduga melakukan korupsi uang penerimaan retribusi sampah tahun 2021 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp6.281.425.791,” terang Rhagil kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2024).

Untuk itu, kata Rhagil, pihaknya berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti laporan bernomor: 006/LI/GNPPI-JBR/VI/2024, terkait dugaan korupsi retrebusi sampah yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi surat kami telah diterima dengan baik oleh Sarah bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Kejari Kota Bekasi,” ujar Rhagil.

Dikatakan Rhagil, sesuai Pasal 3 UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN serta Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Kami selaku NGO melakukan laporan, karena adanya dugaan memperkaya diri dari uang hasil retrebusi sampah masyarakat yang dikelola UPTD sampah Kota Bekasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW GNPPI Jawa Barat, Abdu Majid menegaskan, tentang peran serta masyarakat yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999 ayat (1) berbunyi:

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

“Ayat (2) hubungan antar penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh asas-asas umum Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 yang disampaikan Ketua DPW Jawa Barat tadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Masih kata Majid, dalam Pasal 9 juga mempertegas peran serta masyarakat, pada ayat (1) yang berbunyi: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:

“Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara dan memperoleh pelindung hukum,” imbuhnya.

“Harapan kami meminta Kejari Kota Bekasi segera memanggil para oknum yang terlibat adanya dugaan korupsi uang sampah masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya mengakhiri.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan pasti akan ditindaklanjuti.

“Silahkan teman-teman masukan laporan di PTSP, pasti kita akan tindak lanjuti,” pungkas Yadi. (Aji)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB