BERITA BEKASI – Dugaan korupsi berjama’ah retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, dilaporkan Ketua DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI), Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“9 UPTD diduga melakukan korupsi uang penerimaan retribusi sampah tahun 2021 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp6.281.425.791,” terang Rhagil kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2024).
Untuk itu, kata Rhagil, pihaknya berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti laporan bernomor: 006/LI/GNPPI-JBR/VI/2024, terkait dugaan korupsi retrebusi sampah yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi surat kami telah diterima dengan baik oleh Sarah bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Kejari Kota Bekasi,” ujar Rhagil.
Dikatakan Rhagil, sesuai Pasal 3 UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN serta Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti.
“Kami selaku NGO melakukan laporan, karena adanya dugaan memperkaya diri dari uang hasil retrebusi sampah masyarakat yang dikelola UPTD sampah Kota Bekasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW GNPPI Jawa Barat, Abdu Majid menegaskan, tentang peran serta masyarakat yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999 ayat (1) berbunyi:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
“Ayat (2) hubungan antar penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh asas-asas umum Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 yang disampaikan Ketua DPW Jawa Barat tadi,” tegasnya.
Masih kata Majid, dalam Pasal 9 juga mempertegas peran serta masyarakat, pada ayat (1) yang berbunyi: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
“Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara dan memperoleh pelindung hukum,” imbuhnya.
“Harapan kami meminta Kejari Kota Bekasi segera memanggil para oknum yang terlibat adanya dugaan korupsi uang sampah masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya mengakhiri.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan pasti akan ditindaklanjuti.
“Silahkan teman-teman masukan laporan di PTSP, pasti kita akan tindak lanjuti,” pungkas Yadi. (Aji)