3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

BERITA BEKASI – 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi belum mengembalikan temuan penyalahgunaan retrebusi sampah sebesar Rp1 miliar lebih atau Rp1.058.928.761.

Hal itu terungkap dipersidangan lanjutan sengketa informasi yang dilayangkan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

“Dari 9 UPTD Rp6.281.415.791 baru 6 UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp5.222.487.030 dan tersisa sebesar Rp1.058.928.761 sedang berproses,” kata Diah selaku Kuasa dari LH Kota Bekasi dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Jerry mengatakan, dalam persidangan terkait sengketa informasi publik pengembalian sebesar Rp5,2 miliar atau lengkapnya Rp5.222.487.030 tidak secara fakta.

Baca Juga :  JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

“Pegembalian penyalahgunaan uang retrebusi sampah senilai Rp5,2 miliar tersebut hanya disampaikan secara lisan dipersidangan tanpa menunjukan bukti stor atau STS ke Kas Daerah,” jelas Jerry kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

Kuasa LH, lanjut Jerry, seharusnya sudah memahami apa yang tengah dipersengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atas adanya dugaan penyimpangan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Tahun 2021 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, ditemukan penyimpangan retrebusi sampah sebesar Rp6,2 miliar yang harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkap Jerry.

Baca Juga :  LBH Satria Advokasi Wicaksana Berikan Bantuan Hukum Nasam Bin Ramin

Dari nilai Rp6,2 miliar itu, tambah Jerry, kuasa LH mengaku sudah dikembalikan sebesar Rp5,2 miliar dari 6 UPTD. Sementara kekurangan Rp1 miliar lebih masih ada 3 UPTD yang belum mengembalikan uang retrebusi sampah tersebut.

“Tapi nyatanya setelah kita gugat dengan UU KIP di Komisi Informasi Jawa Barat pengembalian uang retrebusi sampah sebesar Rp5,2 miliar itupun masih tidak jelas juga hanya disampaikan secara lisan. Atau jangan-jangan fiktif juga,” pungkas Jerry. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi
JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik
Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1
Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal
JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan
JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong
Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan
Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:57 WIB

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:18 WIB

Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:56 WIB

JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB