3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

BERITA BEKASI – 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi belum mengembalikan temuan penyalahgunaan retrebusi sampah sebesar Rp1 miliar lebih atau Rp1.058.928.761.

Hal itu terungkap dipersidangan lanjutan sengketa informasi yang dilayangkan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

“Dari 9 UPTD Rp6.281.415.791 baru 6 UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp5.222.487.030 dan tersisa sebesar Rp1.058.928.761 sedang berproses,” kata Diah selaku Kuasa dari LH Kota Bekasi dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Jerry mengatakan, dalam persidangan terkait sengketa informasi publik pengembalian sebesar Rp5,2 miliar atau lengkapnya Rp5.222.487.030 tidak secara fakta.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Pegembalian penyalahgunaan uang retrebusi sampah senilai Rp5,2 miliar tersebut hanya disampaikan secara lisan dipersidangan tanpa menunjukan bukti stor atau STS ke Kas Daerah,” jelas Jerry kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

Kuasa LH, lanjut Jerry, seharusnya sudah memahami apa yang tengah dipersengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atas adanya dugaan penyimpangan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Tahun 2021 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, ditemukan penyimpangan retrebusi sampah sebesar Rp6,2 miliar yang harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkap Jerry.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Dari nilai Rp6,2 miliar itu, tambah Jerry, kuasa LH mengaku sudah dikembalikan sebesar Rp5,2 miliar dari 6 UPTD. Sementara kekurangan Rp1 miliar lebih masih ada 3 UPTD yang belum mengembalikan uang retrebusi sampah tersebut.

“Tapi nyatanya setelah kita gugat dengan UU KIP di Komisi Informasi Jawa Barat pengembalian uang retrebusi sampah sebesar Rp5,2 miliar itupun masih tidak jelas juga hanya disampaikan secara lisan. Atau jangan-jangan fiktif juga,” pungkas Jerry. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB