BERITA BEKASI – Proses lelang yang dilakukan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi diduga kongkalingkong atau terjadi persekongkolan berjama’ah untuk memenangkan salah satu peserta lelang yang dirasa janggal oleh beberapa peserta lainnya.
Pasalnya, beberapa lelang yang digelar Disperkimtan Kota Bekasi, rata-rata memenangkan peserta lelang yang menawarkan harga tertinggi atau diatas 95 persen yang malah mengalahkan peserta yang menawarkan harga lebih rendah dari Pagu.
“Saya menduga ini proyek plotingan, karena semua penawaran tertinggi yang justru dimenangkan,” kata salah satu peserta lelang yang enggan disebut namanya kepada Matafakta.com, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari laman LPSE Pemkot Bekasi, terlihat beberapa pengumuman pemenang lelang yang memang terlihat janggal, terdapat beberapa peserta lelang yang memberikan penawaran lebih rendah justru dikalahkan dengan peserta yang menawarkan harga labih tinggi.
Salah satunya, contoh lelang pembangunan dan perbaikan Gedung Aula Kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur yang dilakukan pada 16 Mei 2024 dengan kode RUP 51559711 dengan nilai Pagu peket Rp2.188.550.000.00, APBD 2024.
Dalam lelang yang diikutin 3 peserta yakni, PT. Alma Karya Sejati (AKS) dengan penawaran terendah sebesar Rp1.850.650.200.00, disusul dengan PT. Baha Abadi (BA) dengan nilai penawaran Rp1.874.628.000.00.
Kedua peserta lelang dengan penawaran terendah dikalahkan CV. Ronatio Sejahtera (RS) dengan penawaran Rp2.039.881.895.59, harga penawaran yang dimenangkan diatas 95 persen pun dianggap telah terjadi kongkalingkong pihak panitia lelang dengan Disperkimtan.
Berdasarkan penelusuran ternyata, CV. Ronatio Sejahtera (RS) masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Universitas Indonesia (UI) terhitunga sejak April 2023 hingga April 2025.
Daftar blacklist itu pun menjadi pertanyaan jika Disperkimtan Kota Bekasi justru malah memenangkan perusahaan tersebut dengan harga penawaran yang jauh lebih tinggi dari peserta lelang lainnya. Bahkan hanya selisih kurang lebih Rp150 jutaan dari nilai Pagu.
Saat dikonfirmasi, Sekertaris Disperkimtan Kota Bekasi melempar pertanyaan soal tudingan adanya dugaan kongkalingkong dalam pengadaan atau lelang proyek-proyek yang memenangkan peserta kontraktor tertentu.
“Nah kalau soal itu silahkan tannya atau konfirmasi ke ULP,” jawab Edi singkat. (Dhendi)