Kasus Rp52 Miliar, Korban Uob Kay Hian Minta Kapolda Tegakkan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sekitar 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Rp52 milyar.

LQ Indonesia Law Firm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkkannya dana mereka.

Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB maka mereka menyetorkan uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi.

Namun, uang tersebut tidak dibelikan obligasi dan ketika di minta tidak dikembalikan. Antara AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar tanggung jawab dan tidak ada yang mau mengganti kerugian para korban.

“Saya setor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk beli obligasi ternyata tidak dibelikan obligasi malah uangnya raib ngak jelas,” ujar S salah satu korban.

“Saya minta tolong Kapolda Metro Jaya untuk berani tegakkan hukum dan proses laporan polisi kami terhadap UOB Sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro sanggup dan berani tegakkan hukum,” tambah S.

Sementara, Nathaniel Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa tidak mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa di buka tanpa persetujuan dan sepengetahuan Direksi UOB Kay Hian.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

“Jadi UOB Kay Hian juga harus tanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya mau membantu masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Untuk diketahui, LQ Indonesia Law Firm dalam pendampingan para korban berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian.

Perkara baru digelar minggu lalu di Wasidik Polda Metro Jaya dan rencana tindak lanjut penyidik adalah memeriksa saksi-saksi terutama saksi bank untuk kemudian gelar perkara naik sidik. (Sofyan)

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB