Freddy Wijaya Bongkar Dugaan Modus Cuci Uang Sinarmas Group

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim Bersama Freddy Wijaya

Foto: Advokat Alvin Lim Bersama Freddy Wijaya

“Menteri Keuangan Diminta Berani Audit Keuangan Sinarmas Untuk Kewajiban Pajak”

BERITA JAKARTA – Freddy Wijaya melaporkan Frangky Wijaya salah satu pemilik dan Direktur Sinarmas ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Frangky Wijaya diketahui dengan sengaja memberikan akta kelahiran yang diduga palsu ke Pengadilan untuk membatalkan penetapan anak sah Freddy Wijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di laporkan ke Kepolisian, Freddy Wijaya juga berkomitmen akan membongkar semua borok dan dugaan modus yang dilakukan para pemilik Sinarmas.

Freddy Wijaya berkomitmen akan terus berteriak dengan mengunakan media agar mendapatkan atensi Pemerintah untuk berani menindak pemilik Sinarmas atas dugaan pidana yang mereka lakukan.

Baca Juga :  Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

“Saya berkomitmen penuh berjuang demi hak saya. Perbuatan mencurangi hak waris saya membuat saya bertekat juga membela Pemerintah yang saya yakini dicurangi pula akan hak pajaknya,” tegas Freddy, Minggu (2/5/2024).

“Saya punya dokumen-dokumen dan surat-surat untuk membuktikan tuduhan saya di Kepolisian. Laporan resmi sudah saya ajukan ke Polda Metro Jaya,” tambah Freddy Wijaya.

Adapun Eka Tjipta Wijaya pendiri Sinarmas, memiliki 5 istri sah dan 28 anak kandung yang diakui melalui akta notaris.

Namun kenyataannya, seluruh aset Perusahaan Grup Sinarmas dirampas dengan serakah oleh anak-anak istri pertama dan hanya memberikan Rp1 miliar kepada anak istri kedua sampai kelima.

Baca Juga :  Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

“Aset Sinarmas ada 1000 triliun, masa anak-anak lain hanya diberikan Rp1 miliar. Tidak ada seperseribu dari hak sesungguhnya,” ungkap Freddy.

Sementara itu, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum, Freddy Wijaya mengatakan, kliennya Freddy Wijaya dizolimi oleh anak-anak istri pertama Eka Tjipta Wijaya.

“Memang uang sering membuat orang serakah dan gelap mata. Oleh karena itu LQ akan membela Freddy Wijaya yang dizolimi oleh kakak-kakak tirinya yang serakah,” ujar Alvin Advokat vokal yang kerap membela masyarakat yang dizolimi ini. (Indra)

Secara lengkap percakapan dan penjelasan tentang modus Pencucian Uang Sinarmas dapat di dengarkan di Podcast Youtube Channel Quotient TV:

Berita Terkait

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB

Foto: Helena Lim

Berita Utama

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:38 WIB