KSST Tetap Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU Rp9,7 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sugeng Teguh Santoso, SH

Foto: Sugeng Teguh Santoso, SH

BERITA JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST), tidak mempermasalahkan bantahan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalilkan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) keliru.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” kata Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua IPW di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Sebagai pelapor mereka minta KPK memeriksa secara intensif, menyeluruh dan mendalam atas kebijakan PPA Kejagung RI yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT. GBU yang didalilkan hanya bernilai Rp1,945 Triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, KJPP  Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekam jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT. Indotruck Utama, PT. Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk,  PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri,  PT. Rodamas Makmur Motor.

Malahan apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 125/PMK.01/2008, tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT. GBU yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara,“ terangnya.

Sugeng membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp3.488.000.000.000 gagal, lantaran tidak ada peminatnya.

Dari hasil dialog publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024 terungkap, PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai  Rp1,770 Triliun.

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta atau setara Rp 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik  PT. GBU adalah sebesar  Rp3,170 Triliun. Nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar 1 paket saham  PT. GBU sebesar Rp12 Triliun adalah logis dan rasional. Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat atau resiko fisik maupun non fisik,” jelasnya.

“Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang. Sedangkan Kajari Kabupaten Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal  15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar  Rp10 Triliun,” tambahnya.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Kelompok Adaro Group adalah menjadi pihak yang paling berkepentingan dibalik peminjaman dana USD 100 juta tersebut, lantaran mempunyai potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. MC, PT. LTC,  PT. JY, PT. PPM dan PT. BAKJ.

Nilai bisnis yang menjadi ekspetasi Adaro Group  dengan potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT adalah bernilai sebesar Rp73,8 Triliun.

“Merujuk pada fakta Adaro Group sebagai pihak yang paling  berkepentingan dan memiliki minat yang tinggi dibalik peminjaman dana USD 100 juta kepada PT. GBU tersebut maka adalah tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat lelang saham PT. GBU tidak ada peminat,” imbuhnya.

Kami memiliki informasi setidaknya ada 3 penawar lain yang minat dengan nilai penawaran sekitar Rp4 Triliun. Namun konon ditolak oleh oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar 3 penawar ini diperiksa KPK.

“Untuk membuat terang apa yang menyebabkan ketiga penawar itu tidak dapat ikut lelang. Dengan demikian lelang ulang itu diduga sebagai modus atau akal-akalan untuk dapat merendahkan (mark down) harga limit lelang dari sebesar Rp3.488.000.000.000 menjadi Rp1,945 Triliun,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB