Jika Terbukti Menikmati Hasil Korupsi, Partai Nasdem Berpotensi Dibubarkan

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Heboh dampak penggunaan dana ratusan juta hasil pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL), diduga mengalir ke Partai Nasdem.

Mengakibatkan keberadaan Partai Nasdem berpotensi dibubarkan, apabila dalam putusan Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan secara yuridis ada dana yang dipergunakan untuk kepentingan Partai.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya menilai, apabila dari hasil sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inkrah dan terbukti dana hasil korupsi terdakwa mengalir ke Partai, maka Pemerintah dapat memohonkan pembubaran Partai politik tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan ketentuan UU No. 24 tahun 2003 pada Pasal 10 ayat (1) huruf C jo Pasal 68 jo Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 tahun 2008, tentang Peraturan Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik pada Pasal 2 huruf (a) dan (b),” terang Alexius, Rabu (29/5/2024).

Dikatakan Alexius, kewenangan pembubaran Partai politik dijatuhkan MK berkaitan dengan eksistensi Partai politik sebagai institusi demokrasi yang menjadi komponen utama pengisian jabatan dalam penyelengaraan kekuasaan negara didalam pemerintahan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

“Sebab kewenangan pembubaran Partai politik dijatuhkan MK berkaitan dengan eksistensi Partai politik sebagai institusi demokrasi yang menjadi komponen utama pengisian jabatan dalam penyelengaraan kekuasaan negara didalam pemerintahan,” tandasnya.

Sementara, pandangan berbeda disampaikan Advokat M. Syafri Noer yang mengatakan, apabila Partai politik menerima aliran dana tindak pidana korupsi dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Adapun pertanggung jawaban hukumnya ada pada Ketua Umum Partai untuk tingkat pusat dan Ketua Partai untuk masing-masing tingkatan DPW maupun DPD atau pihak-pihak lain yang terkait atau terlibat,” tegasnya.

Syafri menjelaskan, untuk Partai sebagai Ormas tidak bisa dibubarkan hanya karena alasan menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi.

“Syarat Partai politik dapat dibubarkan diantaranya adalah apabila ideologi, azas dan tujuan serta program atau kegiatan Partai politik bertentangan dengan UUD 1945,” tutup Syafri.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Seperti diketahui Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem, Joice Triatman mengakui ada aliran dana Rp50 juta untuk tagihan acara penyerahan formulir Bacaleg ke Gedung KPU RI.

Hal itu diungkapkan langsung Joice saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Joice yang juga mantan Staf khusus (Stafsus) mantan Mentan SYL mengakui ada bantuan dari Kementan untuk Partai Nasdem sebesar Rp850 juta. Namun yang sampai ke Nasdem hanya sebesar Rp800 juta.

“Bahwa setelah dana itu atau uang itu ada Rp850 juta. Iya (uang Rp50 juta sisanya untuk) tagihan terkait dengan acara dan juga beberapa tagihan-tagihan, termasuk acara penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” kata Joice menjawab pertanyaan salah satu penasihat hukum terdakwa SYL. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB