BERITA JAKARTA – Heboh dampak penggunaan dana ratusan juta hasil pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL), diduga mengalir ke Partai Nasdem.
Mengakibatkan keberadaan Partai Nasdem berpotensi dibubarkan, apabila dalam putusan Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan secara yuridis ada dana yang dipergunakan untuk kepentingan Partai.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya menilai, apabila dari hasil sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inkrah dan terbukti dana hasil korupsi terdakwa mengalir ke Partai, maka Pemerintah dapat memohonkan pembubaran Partai politik tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan ketentuan UU No. 24 tahun 2003 pada Pasal 10 ayat (1) huruf C jo Pasal 68 jo Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 tahun 2008, tentang Peraturan Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik pada Pasal 2 huruf (a) dan (b),” terang Alexius, Rabu (29/5/2024).
Dikatakan Alexius, kewenangan pembubaran Partai politik dijatuhkan MK berkaitan dengan eksistensi Partai politik sebagai institusi demokrasi yang menjadi komponen utama pengisian jabatan dalam penyelengaraan kekuasaan negara didalam pemerintahan.
“Sebab kewenangan pembubaran Partai politik dijatuhkan MK berkaitan dengan eksistensi Partai politik sebagai institusi demokrasi yang menjadi komponen utama pengisian jabatan dalam penyelengaraan kekuasaan negara didalam pemerintahan,” tandasnya.
Sementara, pandangan berbeda disampaikan Advokat M. Syafri Noer yang mengatakan, apabila Partai politik menerima aliran dana tindak pidana korupsi dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Adapun pertanggung jawaban hukumnya ada pada Ketua Umum Partai untuk tingkat pusat dan Ketua Partai untuk masing-masing tingkatan DPW maupun DPD atau pihak-pihak lain yang terkait atau terlibat,” tegasnya.
Syafri menjelaskan, untuk Partai sebagai Ormas tidak bisa dibubarkan hanya karena alasan menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi.
“Syarat Partai politik dapat dibubarkan diantaranya adalah apabila ideologi, azas dan tujuan serta program atau kegiatan Partai politik bertentangan dengan UUD 1945,” tutup Syafri.
Seperti diketahui Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem, Joice Triatman mengakui ada aliran dana Rp50 juta untuk tagihan acara penyerahan formulir Bacaleg ke Gedung KPU RI.
Hal itu diungkapkan langsung Joice saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Joice yang juga mantan Staf khusus (Stafsus) mantan Mentan SYL mengakui ada bantuan dari Kementan untuk Partai Nasdem sebesar Rp850 juta. Namun yang sampai ke Nasdem hanya sebesar Rp800 juta.
“Bahwa setelah dana itu atau uang itu ada Rp850 juta. Iya (uang Rp50 juta sisanya untuk) tagihan terkait dengan acara dan juga beberapa tagihan-tagihan, termasuk acara penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” kata Joice menjawab pertanyaan salah satu penasihat hukum terdakwa SYL. (Sofyan)