ASMAKI Bela Kementerian LHK Soal Cabut Izin PT. Rimba Raya Conservation

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyamin Soiman

Boyamin Soiman

BERITA JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberi ijin PT. Rimba Raya Conservation (PT. RRC) untuk melakukan usaha karbon dengan mengelola hutan untuk menghasilkan O2 (karbon).

PT. RRC dalam beberapa tahun telah melakukan usaha bidang karbon dan telah mendapat pembayaran dari pihak-pihak luar negeri sebagai pengganti mengelola hutan.

Dalam perjalanannnya, PT. RRC dicabut ijinnya oleh Kementerian LHK terkait dugaan kurang bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, adanya dugaan mengambil data karbon dari  hutan lain yang tidak dikelolanya sebagaimana SK Pencabutan terlampir.

Atas pencabutan ijin tersebut, PT. RRC mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna membatalkan SK Pencabutan ijin tersebut.

Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum mewakili LSM Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) mengajukan gugatan intervensi atas gugatan yang diajukan PT. RRC terhadap Kementerian LHK.

Gugatan Intervensi ini dimaksudkan membela Kementerian LHK, karena senyatanya tindakannya mencabut ijin PT. RRC adalah benar dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga :  Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim

LSM ASMAKI berkepentingan untuk membela negara (Kementerian LHK) untuk menegakkan hukum dan regulasi guna menjamin semua pihak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kementerian LHK harus tegas mencabut ijin perusahaan yang diduga melanggar peraturan,” pungkas Boyamin. Sidang gugatan intervensi ini akan dimulai Rabu 29 Mei 2024 Pukul 09.00 di PTUN Jakarta,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan
Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD
FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim
JNW Apresiasi Bareskrim Polri Usut Data Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi
Gandeng APJI Kota Bekasi, KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM
Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal
Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:09 WIB

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:10 WIB

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:36 WIB

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 01:26 WIB

Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:44 WIB

JNW Apresiasi Bareskrim Polri Usut Data Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB