Terima Suap Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Mohon Ampun Kepada Tuhan

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Achsanul Qosasi

Foto: Achsanul Qosasi

BERITA JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI non-aktif, Achsanul Qosasi mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dipenjara selama 5 tahun.

Sebab menurut Achsanul pasal yang didakwakan Jaksa tidak sejalan dengan pernyataan para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Pemilik klub sepak bola Madura United itu menilai bahwa penahanan yang sudah dijalaninya selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukum dirinya dari kesalahan yang telah dilakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Achsanul mengaku harus kembali percaya diri tampil dihadapan masyarakat, para anggota-anggota, para santri, hingga mahasiswa.

“Yang mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari,” ucapnya.

Sebelumnya, Achsanul dituntut 5 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Hal tersebut diungkapkannya dalam pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara seadil-adilnya usai dituntut 5 tahun penjara.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil- adilnya,” ujar Achsanul.

Namun, lanjut dia, apabila kesalahan Achsanul dianggap sebagai kekhilafan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan maaf.

Dalam kasus itu, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap itu diterima dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS), Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT. Solitech Media Synergy (SMS), Irwan Hermawan.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Janji Proyek Pejabat di Kota Bekasi Tak Kunjung Turun

Keduanya atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Ini Kata JNW Nyimak Pisah Sambut Lurah Kebalen Kabupaten Bekasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat

Berita Terbaru

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya

Megapolitan

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Jumat, 18 Okt 2024 - 12:59 WIB

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB