“Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga Digantung Nasibnya oleh Ketua MA”
BERITA JAKARTA – Ribuan orang yang merupakan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dan keluarganya, masih terus berharap keadilan Mahkamah Agung (MA), terkait nasib mereka yang bergantung pada putusan sengketa merek dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) yang akan diadili MA.
Untuk diketahui, sudah 10 kali mereka datang ke depan Gedung MA untuk mencari keadilan, namun hingga kini belum didapat. Perwakilan MA yang diutus bertemu dengan perwakilan masa aksi pun tidak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini kita cek di website belum ada pergantian Hakim Agung. Artinya Ketua MA belum merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kita untuk mengganti Hakim yang menangani perkara PK Polo di Nomor 15,” ujar perwakilan karyawan PT. PRLI dan PT Manggala Putra Perkasa (MPP), Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Senin (27/5/2024).
Perkara PK yang akan ditangani MA, kata Janli ialah menyangkut hajat hidup orang banyak yang merupakan karyawan dan keluarga PT. PRLI dan PT, MPP. Mereka sudah belasan tahun bekerja menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.
“Dan yang bekerja sudah ada yang 15 tahunan lebih mengabdi, tentunya ini menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut perut orang banyak, nafkah orang banyak yang bergantung pada perusahaan ini,” tegas Janli.
Adapun Hakim yang dimintakan mereka untuk diganti, ialah Hakim Agung, Rahmi Mulyati. Sebab, Hakim tersebut pada putusan sebelumnya ditingkat Kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT. PRLI. Hakim Rahmi diharapkan tidak mengadili perkara PK PT. MPP Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum. Sebab sejak awal, kata dia MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren.
“Itukan bisa dilihat dari putusan Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata “Polo” dan tidak ada kata “By”. MHB, memenangkan sengketa itu hanya dengan bukti fotokopi dan merek Ralph Lauren yang sudah dihapus,” ujar Janli.
“Kami meminta nantinya Hakim benar-benar memeriksa perkara 15 dan 10 karena ada putusan yang sangat jelas Nomor: 140 yang bertentangan dimana MHB tidak memiliki legal standing, karena dia tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren. Jadi sangat aneh ketika diputus memiliki merek Polo by Ralph Lauren dan menghapus merek resmi yang terdaftar di DJKI,” tambah dia.
Pihaknya pun kembali meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas persoalan ini. Karyawan dan keluarga juga meminta Komisi III DPR RI, turut membantu mengawal kasus itu, sehingga tercapai keadilan yang diharapkan mereka.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga Hakim yang telah memutus PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.
“Kami akan aksi di Istana, untuk memperhatikan kami, untuk memperhatikan nasib dari pada karyawan atas adanya putusan yang cacat hukum. Kami juga akan meminta Komisi III untuk mengawal kami juga sebagai Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengawal perkara yang sedang berjalan di MA saat ini,” kata Janli.
“Sehingga perkara 15 dan 10 dipegang oleh hakim-hakim yang kompeten, hakim yang menjaga marwah MA, dikabulkan PK-nya dan mengembalikan merek-merek kami,” pungkasnya menambahkan dengan didampingi perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri. (Indra)