GMBI Desak KPUD Kota Bekasi Tangani “Plesiran Bali” Caleg Bersama PPK dan PPS

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi LSM GMBI di Depan Kantor KPUD Kota Bekasi

Aksi LSM GMBI di Depan Kantor KPUD Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).

Mereka meminta keseriusan KPU mengusut ‘Plesiran’ anggota PPK, PPS dan salah satu oknum Komisioner KPU berinisial AES bersama Caleg pemenang Pemilu asal PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati ke Pulau Dewata, Bali pada Sabtu 27 Mei 2024 lalu.

Kepada awak media, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya menegaskan, perjalanan yang dilakukan oleh peserta Pemilu bersama petugas Pemilu, sudah mencederai proses demokrasi di Kota Bekasi.

“Euforia kemenangan Pemilu dinilai sudah menjebak oknum Komisioner KPU Kota Bekasi. Salah satu Caleg pemenang membiayai perjalanan hingga memberikan uang saku kepada PPK, PPS dan salah satu Komisioner KPU,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, Caleg pemenang Pemilu, Tanti Herawati yang juga sebagai Ketua DPD PSI Kota Bekasi dalam klarifikasinya sudah mengakui membelikan tiket pesawat PPK, PPS dan salah satu Komisioner KPU dalam rangka ulang tahun salah satu keluarganya.

“Itu sudah jelas-jelas suatu pelanggaran dimana memberikan gratifikasi kepada petugas baik PPK, PPS dan juga salah satu Komisioner KPU Kota Bekasi. Sekali lagi, kita minta persoalan ini ditangani secara serius,” ulasnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Pihaknya, tambah Asep, memberikan waktu kepada KPU Kota Bekasi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari LSM GMBI Kota Bekasi dan akan kembali mendatangi KPU Kota Bekasi jika tidak ada perkembangan lebih lanjut.

“Jika itu suatu pelanggaran etik kita akan melanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Jika itu, termasuk tindak pidana maka akan kita laporkan ke Penegak Hukum,” pungkas Asep. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB