BERITA JAKARTA – Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing. Mokoginta, bersama rombongan mendatangi Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Rabu (8/5/2024).
Kedatangan Prof. Ing. Mokoginta dengan pendampingan LQ Indonesia Law Firm untuk menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah yang menyerang lahan Ing Mokoginta dan keluarga seluas 1,7 hektare.
Kepada awak media, Advokat Fransiska yang menjadi pengacara Profesor Mokoginta menyampaikan keinginannya untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR-BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY, terkait dengan kasus Prof. Ing. Mokoginta yang sudah dari tahun 2017 hendak kami selesaikan,” kata Fransiska.
Fransiska berharap agar pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR-Kepala BPN AHY, karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut. Mereka percaya bahwa hanya AHY, sebagai pemimpin tertinggi yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.
“Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Pak Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami,” ulasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol mengungkapkan, bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi 7 tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
“Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi Kepala Pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW,” tambah Nathaniel.
Lebih lanjut, Nathaniel meminta agar AHY menon-aktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia juga berharap bahwa MW yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
“Kami minta Kapolri dan Dir Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing. Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Anda dapat menghubungi Hotline di 0811-1534-489 dan untuk Tangerang 0817-9999-489. Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan atau permintaan bantuan melalui email:
lq***********@gm***.com
.
Dengan berbagai opsi ini, LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang terpercaya dan berkualitas bagi klien-klien mereka. (Indra)