BERITA BEKASI – Pergantian atau pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) yang terjadi di Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai aturan.
Pasalnya, pemberhentian Kadus atau sebagai perangkat Desa diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2015.
Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Kepala Desa (Kades) memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diterangkan Kadus N. Dedy yang disinyalir telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Dedy mengaku tidak adanya informasi yang didapat sama sekali maupun undangan yang diberikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) kepada dirinya.
“Pergantian Kadus 2 di Desa Bantarsari itu kemarin pada Senin 29 April 2024, namun tidak ada sama sekali undangan ataupun informasi dari Kepala Desa kepada saya,” kata N. Dedy kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Dedy memaparkan, sebelumnya dirinya telah dipanggil oleh Kades Bantarsari perihal adanya tandatangan warga yang berjumlah 18 ditunjukan kepadanya diruang kantor Kepala Desa.
“Kades hanya memperlihatkan tandatangan saja, tidak ada isi tulisan tentang pergantian Kadus 2. Saat itu Kades hanya menyarankan untuk mencari kebenaran tandatangan itu bukan tentang akan digantinya saya sebagai Kadus,” ujarnya.
Dirinya menyayangkan perihal kejadian yang telah terjadi, bahwa Kades sebagai pemimpin nomor satu di wilayah Desa Bantarsari tidak menjalin hubungan kerjasama maupun komunikasi secara profesional.
“Iya jika memang ada yang salah pada diri saya dalam bekerja selaku Kadus bisa mengingatkan maupun memberikan teguran, namun selama ini tidak ada sama sekali. Bahkan telepon,” terangnya.
Dirinya berharap, kepada tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjadi perhatian dengan adanya kejadian yang menimpa dirinya agar tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Semoga Pemerintah Daerah dapat melakukan teguran maupun sangsi sesuai aturan yang berlaku, atas tindakan yang semena mena Kades dalam melakukan pemberhentian perangkat Desa,” tegasnya.
Alur Birokrasi
Dedy menjelaskan, secara bertingkat Kades harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu Kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tingkat Kabupaten maupun Kota.
Selanjutnya, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten maupun Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.
Jelas tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Kepala Desa Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun kejelasan dari Camat Pebayuran dan Kepala Desa Bantarsari yang sudah dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Hasrul)