Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepala Desa Bantarsari

Kantor Kepala Desa Bantarsari

BERITA BEKASI – Pergantian atau pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) yang terjadi di Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai aturan.

Pasalnya, pemberhentian Kadus atau sebagai perangkat Desa diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2015.

Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Kepala Desa (Kades) memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diterangkan Kadus N. Dedy yang disinyalir telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.

Dedy mengaku tidak adanya informasi yang didapat sama sekali maupun undangan yang diberikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) kepada dirinya.

“Pergantian Kadus 2 di Desa Bantarsari itu kemarin pada Senin 29 April 2024, namun tidak ada sama sekali undangan ataupun informasi dari Kepala Desa kepada saya,” kata N. Dedy kepada awak media, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Dedy memaparkan, sebelumnya dirinya telah dipanggil oleh Kades Bantarsari perihal adanya tandatangan warga yang berjumlah 18 ditunjukan kepadanya diruang kantor Kepala Desa.

“Kades hanya memperlihatkan tandatangan saja, tidak ada isi tulisan tentang pergantian Kadus 2. Saat itu Kades hanya menyarankan untuk mencari kebenaran tandatangan itu bukan tentang akan digantinya saya sebagai Kadus,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan perihal kejadian yang telah terjadi, bahwa Kades sebagai pemimpin nomor satu di wilayah Desa Bantarsari tidak menjalin hubungan kerjasama maupun komunikasi secara profesional.

“Iya jika memang ada yang salah pada diri saya dalam bekerja selaku Kadus bisa mengingatkan maupun memberikan teguran, namun selama ini tidak ada sama sekali. Bahkan telepon,” terangnya.

Dirinya berharap, kepada tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjadi perhatian dengan adanya kejadian yang menimpa dirinya agar tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Semoga Pemerintah Daerah dapat melakukan teguran maupun sangsi sesuai aturan yang berlaku, atas tindakan yang semena mena Kades dalam melakukan pemberhentian perangkat Desa,” tegasnya.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Alur Birokrasi

Dedy menjelaskan, secara bertingkat Kades harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu Kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tingkat Kabupaten maupun Kota.

Selanjutnya, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten maupun Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.

Jelas tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Kepala Desa Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun kejelasan dari Camat Pebayuran dan Kepala Desa Bantarsari yang sudah dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Emas Menguat, Perak Naik dan Minyak Menghadapi Titik Balik yang Kritis

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:37 WIB

Suasana Persidangan

Hukum

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:29 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Berita Utama

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:12 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:15 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:55 WIB