Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

BERITA BEKASI – Peristiwa hukum yang menimpa seorang rekan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam proses hukumnya juga menyinggung soal legalitas media yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Selain EL dikenakan UU ITE, dalam prosesnya juga menyinggung soal legalitas media yang sudah berbadan hukum namun mungkin belum terdaftar di Dewan Pers,” terang Indra Sukma selaku CEO Matafakta Media Pratama, Minggu (7/4/2024).

Kaitan hal itu, kata Indra, Aparat Penegak Hukum di Unaaha seharusnya menyimak keterangan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada online Tempo.co yang berjudul “Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, lanjut Indra, Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyebut, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam pada Senin 27 Februri 2023 lalu.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini, kata Ninik, diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan Perusahaan Pers oleh Dewan Pers, tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” jelas Ninik.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Dijelaskannya, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers ditujukan untuk mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.

“Pendataan Perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” ulasnya.

Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa Perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

“Pendataan Perusahaan Pers bertujuan untuk mewujudkan Perusahaan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen,” imbuhnya.

“Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada Perusahaan Pers dan menginventarisasi Perusahaan Pers secara kuantitatf dan kualitatif,” pungkas Indra mengutif. (Dhendi)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB