BERITA BEKASI – Peristiwa hukum yang menimpa seorang rekan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam proses hukumnya juga menyinggung soal legalitas media yang belum terdaftar di Dewan Pers.
“Selain EL dikenakan UU ITE, dalam prosesnya juga menyinggung soal legalitas media yang sudah berbadan hukum namun mungkin belum terdaftar di Dewan Pers,” terang Indra Sukma selaku CEO Matafakta Media Pratama, Minggu (7/4/2024).
Kaitan hal itu, kata Indra, Aparat Penegak Hukum di Unaaha seharusnya menyimak keterangan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada online Tempo.co yang berjudul “Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, lanjut Indra, Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyebut, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.
“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam pada Senin 27 Februri 2023 lalu.
Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini, kata Ninik, diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.
“Pendataan Perusahaan Pers oleh Dewan Pers, tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” jelas Ninik.
Dijelaskannya, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers ditujukan untuk mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.
“Pendataan Perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” ulasnya.
Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Namun, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa Perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
“Pendataan Perusahaan Pers bertujuan untuk mewujudkan Perusahaan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen,” imbuhnya.
“Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada Perusahaan Pers dan menginventarisasi Perusahaan Pers secara kuantitatf dan kualitatif,” pungkas Indra mengutif. (Dhendi)