BERITA BEKASI – Ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) Kali Asem sempat menggelar aksi unjuk rasa menagih gaji di halaman Plasa Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2024).
Namun sayangnya, kedatangan para PHL tampaknya tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pembayaran gaji baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem.
“Pembayaran gaji PHL baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sudarsono, bahwa proses rekruitment Pegawai Harian Lepas atau PHL dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP.
“Hal ini dapat dilakukan jika RKA dan DPA Kegiatan pembersihan longsoran sampah Kali Asem yang dilakukan PHL pada Dinas Lingkungan Hidup, telah ditetapkan dalam perubahan penjabaran ke 2 APBD Kota Bekasi Anggaran 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan,” terangnya.
Sudarsono juga meyampaikan, Pemkot Bekasi sudah menerima salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2024, tentang Penerima Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Anggaran 2024 dengan total nilai sekitar Rp318 Miliar pada 28 Maret 2024.
Kemudian pada 1 April 2024, dilakukan rapat pembahasan TAPD terkait penyesuaian belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Anggaran 2024 serta usulan pergeseran dari Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyebabkan perubahan APBD Kota Bekasi Anggaran 2024.
“Rapat dilakukan diantaranya membahas bantuan keuangan Khusus DKI Jakarta yang belum dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi Anggaran 2024, sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran kedua APBD Anggaran 2024,” jelasnya.
Direncanakan pada 4 April 2024, dilakukan Penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi tentang Perubahan Penjabaran Kedua APBD Kota Bekasi Tahun 2024 (Parsial 2) serta dilakukan pencetakan dan penandatanganan DPA.
“Sampai saat ini, Dana Bantuan Keuangan Khusus DKI Jakarta sebesar Rp318 Miliar belum diterima di RKUD Kota Bekasi, sehingga terhadap rencana pembayaran BLT dan PHL akan menggunakan dana talangan dari APBD Kota Bekasi Anggaran 2024,” pungkasnya. (Dhendi)