BERITA BEKASI – Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi mendesak Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada dlingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
“Tidak ada alasan bagi Pj Walikota Bekasi untuk tidak mencairkan anggaran tersebut,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Sardi Efendi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (30/3/2024).
Sardi mengaku, banyak mendapatkan aspirasi dari TKK yang informasinya THR akan dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan, karena TKK tidak ada payung hukumnya terkait THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Fraksi PKS kami mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan untuk berlebaran dengan keluarganya,” desak Sardi.
Menurut Sardi, tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi mencari-cari alasan untuk pencairan THR bagi TKK. Sebab, aturan atau payung hukum dan anggarannya sudah jelas.
“Sudah dianggarkan kok di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Kota Bekasi, tidak terganggu dengan aturan, karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” ulasnya.
Di luar TKK BLUD, lanjut Sardi, juga layak mendapatkan THR sebagai wujud apresiasi atas kinerja mereka selama ini meski dengan nomenklatur baru pencairan THR TKK diluar BLUD baru 50 persen dari gaji mereka.
“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat Pemda sebagai dasar hukum cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mencari regulasi untuk dasar hukum pencairan THR TKK agar tidak berdampak hukum dikemudian hari terkait THR pegawai TKK.
Sementara regulasi untuk pencairan THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelahnya. (Indra)