Lebaran, Fraksi PKS Dorong Pj Walikota Bekasi Cairkan THR Pegawai TKK  

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sardi Efendi

Foto: Sardi Efendi

BERITA BEKASI – Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi mendesak Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada dlingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

 “Tidak ada alasan bagi Pj Walikota Bekasi untuk tidak mencairkan anggaran tersebut,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Sardi Efendi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (30/3/2024).

Sardi mengaku, banyak mendapatkan aspirasi dari TKK yang informasinya THR akan dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan, karena TKK tidak ada payung hukumnya terkait THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Fraksi PKS kami mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan untuk berlebaran dengan keluarganya,” desak Sardi.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Menurut Sardi, tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi mencari-cari alasan untuk pencairan THR bagi TKK. Sebab, aturan atau payung hukum dan anggarannya sudah jelas.

“Sudah dianggarkan kok di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Kota Bekasi, tidak terganggu dengan aturan, karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” ulasnya.

Di luar TKK BLUD, lanjut Sardi, juga layak mendapatkan THR sebagai wujud apresiasi atas kinerja mereka selama ini meski dengan nomenklatur baru pencairan THR TKK diluar BLUD baru 50 persen dari gaji mereka.

“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat Pemda sebagai dasar hukum cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur,” tandasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Sebelumnya, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mencari regulasi untuk dasar hukum pencairan THR TKK agar tidak berdampak hukum dikemudian hari terkait THR pegawai TKK.

Sementara regulasi untuk pencairan THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut, THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelahnya. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Emas Menguat, Perak Naik dan Minyak Menghadapi Titik Balik yang Kritis

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:37 WIB

Suasana Persidangan

Hukum

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:29 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Berita Utama

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:12 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:15 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:55 WIB