BERITA BEKASI – Kebijakan mutasi rotasi dilingkup birokrat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merupakan hak dari Kepala Daerah dalam hal ini Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
Hal itu ditegaskan Praktisi Hukum Bambang Sunaryo saat diminta komentarnya terkait mutasi rotasi yang ditolak beberapa pihak.
“Justru aneh yang menolak itu ada kepentingan apa? Itu kan harus dijawab dulu ke public,” kata Bambang kepada awak media, Senin (18/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lah yang bikin gaduh kan mereka yang menolak. Ada apa kok menolak mutasi di kalangan birokrat,” tambah Bambang.
Bambang pun malah mengingatkan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk memprioritaskan posisi jabatan yang kosong terlebih dahulu.
“Pindahkan Kepala Dinas yang selama ini disorot publik karena berbau nepotisme dengan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto,” ujarnya.
“Jabatan yang kosong diisi dan yang ramai jadi sorotan publik diganti itu. Seperti Kadis DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Perizinan itu atau DMPTSP dan Kadispora,” sambungnya.
Bagi orang-orang tambah Bambang yang takut dapurnya terganggu dengan mutasi rotasi birokrat dilingkup Pemkot Bekasi pasti gelisah.
“Tapi bagi yang ngak punya kepentingan, pasti membiarkan Pj Walikota Bekasi bekerja dengan tupoksinya. Wong jaman Tri lebih gaduh, mereka diam kok,” pungkas Bambang. (Dhendi)