Beberapa Caleg Serangan Fajar Dapil 5 Lolos Duduki Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

BERITA BEKASIBeberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan serangan pajar khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong, lolos melenggang bakal duduk dikursi DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa Caleg Dapil 5 yang kedapatan amplopnya bertebaran dilapangan pada malam pencoblosan Selasa 13 Februari 2024, Ade Sukron (Partai Golkar), Teten Kamaludin (Partai Gerindra), Ibnuh Hajar (PKB) dan satu Caleg DPR-RI, Yolanda Tamara (PDIP).

Informasi yang diterima Matafakta.com bahkan ada satu keluarga yang menerima amplop berisikan uang sampai 3 amplop dengan nama Caleg yang berbeda-beda mulai dari Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu yang ditebar melalui tim suksesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, bahwa fakta itu, jelas prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Meski sudah diberitakan saat kejadian adanya seragan pajar di Dapil 5 itu namun tidak ada tindakkan dari Bawaslu terkait pelanggaran berat tersebut,” tegas Nofal ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (18/3/2024).

Nofal pun mempertanyakan kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Banyak amplop berisi uang atau istilahnya serangan pajar bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui hal itu. Atau memang sengaja dibiarkan,” sindir Nofal.

Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR berencana akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523.

“Disitu sudah sangat jelas bahwa penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Jelas pelanggarannya,” ulas Nofal.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.

Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 1,042 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB