Beberapa Caleg Serangan Fajar Dapil 5 Lolos Duduki Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

BERITA BEKASIBeberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan serangan pajar khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong, lolos melenggang bakal duduk dikursi DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa Caleg Dapil 5 yang kedapatan amplopnya bertebaran dilapangan pada malam pencoblosan Selasa 13 Februari 2024, Ade Sukron (Partai Golkar), Teten Kamaludin (Partai Gerindra), Ibnuh Hajar (PKB) dan satu Caleg DPR-RI, Yolanda Tamara (PDIP).

Informasi yang diterima Matafakta.com bahkan ada satu keluarga yang menerima amplop berisikan uang sampai 3 amplop dengan nama Caleg yang berbeda-beda mulai dari Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu yang ditebar melalui tim suksesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, bahwa fakta itu, jelas prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic.

Baca Juga :  Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

“Meski sudah diberitakan saat kejadian adanya seragan pajar di Dapil 5 itu namun tidak ada tindakkan dari Bawaslu terkait pelanggaran berat tersebut,” tegas Nofal ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (18/3/2024).

Nofal pun mempertanyakan kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Banyak amplop berisi uang atau istilahnya serangan pajar bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui hal itu. Atau memang sengaja dibiarkan,” sindir Nofal.

Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR berencana akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523.

“Disitu sudah sangat jelas bahwa penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Jelas pelanggarannya,” ulas Nofal.

Baca Juga :  Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.

Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas
Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
Berita ini 958 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB