PPTK Setingkat Staff, LIAR: Pemkot Bekasi Langgar Perpres dan Permendagri

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemkot Bekasi

Gedung Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diduga mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020.

Informasi yang didapat Matafakta.com, terdapat beberapa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Unit SKPD dilaksanakan setingkat Staff.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, PPTK harus ASN yang menduduki jabatan Struktural atau Pejabat satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPTK harus ASN masa setingkat Staf atau yang memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Itu bunyi dalam Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020,” terang Nofal, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan

Aturan itu, lanjut Nofal, dibuat kaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan uang Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat ditunjuk sebagai PPTK adalah pejabat struktural satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku PA atau Kepala Unit SKPD selaku KPA.

“Memang perlu peran serta masyarakat sebagai social control dalam proses ikut mengawasi pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi agar berjalan sesuai aturan, bukan sesuai selera yang punya kepentingan demi keuntungan kelompok atau pribadi,” sindir Nofal.

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong tercapainya tujuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, fungsional, andal dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bagi pengguna dan masyarakat serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Baca Juga :  Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

“Dalam pengaturan penyelenggara bangunan Gedung, terdapat ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Yakni dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata Pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Pembinaan yang dilakukan baik untuk pemilik maupun pengguna bangunan gedung hingga penyedia Jasa Konstruksi bangunan Gedung maupun masyarakat yang berkepentingan mampu mewujudkan tertib penyelenggaraan dan keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

“Serta yang dilaksanakan harus dengan penguatan kapasitas penyelenggara Bangunan Gedung. Itu juga salah satu bunyi dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2022, tentang Bangunan Gedung,” pungkas Nofal. (NDI)

Berita Terkait

Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad
GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi
LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan
AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB