Aspidsus Kejati Pabar Bantah Soal Pemberitaan Dugaan Pemerasan

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aspidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH.

Foto: Aspidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), Abun Hasbullah Syambas, membantah maraknya pemberitaan soal dugaan pemerasan yang mengatasnamakan dirinya terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Saidui.

“Pemberitaan itu bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” terang Abun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).

Untuk diketahui, media online Teropongnews.com pada Sabtu 9 Maret 2024 memposting pemberitaan dengan judul “Dugaan Pemerasan, Kajati Papua Barat Didesak Periksa Jajaran Aspidsus”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel itu, kuasa hukum Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Suaidi dan Yan Chistian Warinussy meminta agar Kajati Pabar, Harli Siregar untuk memerintahkan Asisten Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Aspidsus.

Pemeriksaan itu, terkait dengan dugaan adanya tindak pemerasan dengan permintaan melalui Chatting WhatsApp, maupun telepon WhatsApp serta adanya transfer ke beberapa rekening yang dilakukan FDJS.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

“Ini diperkuat dengan adanya surat panggilan saksi II pada 27 Februari 2024. Klien saya memenuhi panggilan sebagai saksi ada hari Jum’at, 01 Maret 2024 Pukul 09:00 WIT yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Yan Warinussy dalam rilis yang diterima media.

Jaksa Abun menjelaskan, Kajati Pabar mendorong pihak yang dirugikan agar melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai Aspidsus Pabar tersebut.

“Kami mendorong pelapor supaya melaporkan ke pihak Kepolisian bahkan sampai ke bapak Kejati. Saya selaku Aspidsus dalam setiap acara menjadi narasumber sering mengingatkan bahwa kalau ada yang mengatasnamakan Kajati, Aspidsus atau Jaksa dari Kejati Pabar meminta sejumlah uang atau proyek agar melaporkan ke Kejati Pabar,” tegasnya.

Abun juga tidak memungkiri dalam setiap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan, pihaknya kerap menerima laporan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya selaku Aspidsus Pabar demi kepentingan ekonomi semata.

“Saya tidak heran karena setiap kami melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan melakukan penahanan selalu ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya selaku Aspidsus,” aku mantan Kajari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Abun bercerita, sejumlah kepala Dinas atau pejabat lainnya sering dihubungi oleh pihak tak bertanggungjawab dengan dalih mengatasnamakan dirinya, namun para pejabat tersebut tidak lantas percaya.

“Selalu konfirmasi ke Kejati dan kami jawab bahwa itu tidak benar. Sehingga permintaan tersebut diabaikan dan tidak terjadi penipuan yang mengatasnamakan kami,” imbuhnya.

Abun pun menghimbau kepada pihak yang mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan perintangan penyidikan, Kejati Pabar akan menerapkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yakni, tambah Abun, tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp600 juta.

“Kami juga mengingatkan jangan coba-coba untuk menghalangi penyidikan dengan cara membuat isu atau tindakan lain yang tidak benar, kami bisa terapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB