BERITA JAKARTA – Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), Abun Hasbullah Syambas, membantah maraknya pemberitaan soal dugaan pemerasan yang mengatasnamakan dirinya terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Saidui.
“Pemberitaan itu bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” terang Abun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
Untuk diketahui, media online Teropongnews.com pada Sabtu 9 Maret 2024 memposting pemberitaan dengan judul “Dugaan Pemerasan, Kajati Papua Barat Didesak Periksa Jajaran Aspidsus”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam artikel itu, kuasa hukum Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Suaidi dan Yan Chistian Warinussy meminta agar Kajati Pabar, Harli Siregar untuk memerintahkan Asisten Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Aspidsus.
Pemeriksaan itu, terkait dengan dugaan adanya tindak pemerasan dengan permintaan melalui Chatting WhatsApp, maupun telepon WhatsApp serta adanya transfer ke beberapa rekening yang dilakukan FDJS.
“Ini diperkuat dengan adanya surat panggilan saksi II pada 27 Februari 2024. Klien saya memenuhi panggilan sebagai saksi ada hari Jum’at, 01 Maret 2024 Pukul 09:00 WIT yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Yan Warinussy dalam rilis yang diterima media.
Jaksa Abun menjelaskan, Kajati Pabar mendorong pihak yang dirugikan agar melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai Aspidsus Pabar tersebut.
“Kami mendorong pelapor supaya melaporkan ke pihak Kepolisian bahkan sampai ke bapak Kejati. Saya selaku Aspidsus dalam setiap acara menjadi narasumber sering mengingatkan bahwa kalau ada yang mengatasnamakan Kajati, Aspidsus atau Jaksa dari Kejati Pabar meminta sejumlah uang atau proyek agar melaporkan ke Kejati Pabar,” tegasnya.
Abun juga tidak memungkiri dalam setiap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan, pihaknya kerap menerima laporan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya selaku Aspidsus Pabar demi kepentingan ekonomi semata.
“Saya tidak heran karena setiap kami melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan melakukan penahanan selalu ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya selaku Aspidsus,” aku mantan Kajari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah itu.
Abun bercerita, sejumlah kepala Dinas atau pejabat lainnya sering dihubungi oleh pihak tak bertanggungjawab dengan dalih mengatasnamakan dirinya, namun para pejabat tersebut tidak lantas percaya.
“Selalu konfirmasi ke Kejati dan kami jawab bahwa itu tidak benar. Sehingga permintaan tersebut diabaikan dan tidak terjadi penipuan yang mengatasnamakan kami,” imbuhnya.
Abun pun menghimbau kepada pihak yang mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan perintangan penyidikan, Kejati Pabar akan menerapkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Yakni, tambah Abun, tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp600 juta.
“Kami juga mengingatkan jangan coba-coba untuk menghalangi penyidikan dengan cara membuat isu atau tindakan lain yang tidak benar, kami bisa terapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkasnya. (Sofyan)