Divonis 5 Tahun, Mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto Bingung

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dadan Tri Yudianto

Foto: Dadan Tri Yudianto

BERITA JAKARTA – Mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto merasa bingung atas vonis pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Saya bingung. Saya kan pihak swasta. Masa ada tindak pidana korupsi untuk pihak swasta? Saya bukan pejabat negara dan pegawai negeri sipil,” keluh Dadan usai persidangan, Kamis (7/3/2024).

Sebab menurut Dadan ia merupakan pihak swasta dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Selain itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tanbahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan.

Namun, apabila hasil sita dan pelelangan tersebut kurang untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.

Adapun, hal yang memberatkan vonis Dadan yaitu telah merusak kepercayaan terhadap Mahkamah Agung (MA) hingga tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, Teguh juga menerangkan soal hal yang meringankan vonis Dadan yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Sebelumnya, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa KPK, karena dinilai terbukti menerima suap Rp11,2 miliar dalam perkara pengurusan perkara di MA bersama Sekretari MA nonaktif, Hasbi Hasan.

Singkatnya, pada perkara ini Dadan bertujuan untuk mengupayakan pengurusan perkara Kasasi pidana Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman bisa dikabulkan oleh Hakim Agung.

Selain itu, Dadan juga berperan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang tengah berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka selaku debitur.

Adapun, Jaksa juga menyakini Dadan telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB