Kejari Jakpus Musnahkan Narkoba dan Ribuan Miras Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Pemusnahan Barang Bukti

Foto: Suasana Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang di kawasan Kemayoran, Jalarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrach).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safriyanto Z Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan,” kata Safriyanto di sela-sela pemusnahan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Safriyanto mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram, selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir, dan minuman keras import 4.428 botol.

Safriyanto mengatakan selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkrach, pemusnahan tersebut juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

“Hari ini kami mengundang pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Walikota Jakarta Pusat,” ucap Kajari.

Terkait pemusnahan, untuk ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat. Selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB