BERITA JAKARTA – Sebagaimana yang masyarakat ketahui, Indonesia memiliki wilayah yang luas dan sumber daya alam yang melimpah, sehingga tidak sedikit permasalahan yang muncul karena keserakahan.
Keserakahan yang dimaksud, adalah pihak-pihak yang ingin melakukan monopoli terhadap wilayah-wilayah tambang yang tersebar di negeri kita yang tercinta ini. Peristiwa serupa pun terjadi pada lahan tambang milik PT. Anzawara Satria.
Kali ini, Podcast Quotient TV kedatangan narasumber dari perwakilan PT. Anzaenergy Mega Alam Nusantara (PT. AMAN) yang menceritakan tentang bagaimana “para oknum” berusaha untuk memonopoli lahan tambang milik PT. Anzawara Satria (PT. AS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munculnya persoalan itu, berawal dari utang yang dimiliki PT. AS kepada suatu Bank yang justru menjadi buntut terdepaknya PT. AMAN sebagai pemegang saham pada PT. AS.
Irfan Iskandar selaku Komisaris PT. AMAN menyatakan benar PT. AS sempat mengalami macet dalam membayarkan utangnya kepada Bank, karena kondisi Pandemi Covid-19 yang mana hal ini menyebabkan adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun meskipun demikian, Irfan menerangkan pada saat proses Pailit, pihaknya melakukan prodam untuk pembayaran cash tetapi ada pihak atau oknum salah satunya kurator yang tidak melakukan musyawarah dengan kreditur, sehingga otomatis tidak tercapai prodam.
“Kita sebagai pemegang saham ngak bisa berbuat apa-apa,” kata Komisaris PT. AMAN, Irfan Iskandar dalam Podcast Quotient TV milik LQ Indonesia Law Firm dengan host, Alvin Lim
Menanggapi hal itu, Alvin Lim selaku host berpendapat Bank itu biasanya cuma mau dapat uang dari bunga, jadi jika pelaku usaha bersedia membayar, tapi Bank tidak mau itu sangat aneh dan sangat janggal. Karena Bank itu, bukan dalam bisnis mengambil properti-properti orang dan menjual kembali.
“Jadi kalau ada tindakan seperti itu bisa dipastikan dan diduga kuat bahwa ini ada tangan-tangan oknum bermain yang memang ingin mengambil aset tersebut, karena mungkin dianggap nilai value aset tersebut ada di atas nilai utang,” ujar Alvin.
Irfan melanjutkan pada tahun 2023 setelah putusnya Pailit PT. AS tiba-tiba terjadi peralihan hak, dirinya pun mengatakan padahal kami telah bersurat kepada Kemenkumham untuk melakukan pemblokiran, tapi justru ada perubahan.
“Sedangkan statusnya pemblokiran, tapi bisa ada perubahan, karena hal itu dirinya menduga adanya oknum pada Kemenkumham,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa PT. AMAN tidak pernah menjadikan saham mereka sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang PT. AS, tapi justru saham yang mereka miliki diambil tanpa sepengetahuannya dan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Meskipun perubahan pemegang saham cacat hukum namun PT. AS diketahui masih dapat melakukan tindakan penambangan,” ucapnya.
Irfan berharap agar Kapolri dapat menghentikan tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum di atas wilayah atau IUP milik PT. AS yang terletak di Kalimantan Selatan, karena dalam permasalahan bahkan sudah pernah terjadi pembunuhan.
“Begitu juga kepada Kementerian Sumber Daya Mineral atau ESDM agar kiranya dapat menghentikan penambangan PT. AS, karena menambang tanpa RKAB merupakan suatu tindakan yang illegal,” tegasnya.
Terakhir, kepada Kemenkumham agar dapat membatalkan Akta Notaris PT. Bumi Mandiri Investindo karena proses hukum masih berjalan, sehingga seharusnya kegiatan PT. AS dibekukan terlebih dahulu sampai terselesaikannya permasalahan yang ada.
Quotient TV merupakan sebuah media daring penyedia jasa publikasi berita serta program podcast seputar permasalahan hukum baik yang sedang terjadi maupun yang perlu untuk pengkajian ulang guna memberikan kesempatan bagi pihak mana pun yang berkeinginan menyampaikan pendapat atau fakta yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi narasumber pada program podcast Quotient TV dapat menghubungi Hotline Kami di nomor 0811-164-489. (Indra)