Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT. Freeport Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Banuara & Partners Law Office

Kantor Banuara & Partners Law Office

BERITA JAKARTA – Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya menggugat PT. Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para advokat yang tergabung dalam Kantor Banuara & Partners Law Office di Jalan Brigjen Katamso Nomor: 301-B Medan, Sumatera Utara itu, mendatangi PN Jakarta Pusat di Jalam Bungur Raya, Kecamatan Senen, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kedatangan Banuara Sianipar didampingi para Advokat Rohana S Herutomo, Dedek Mulyanta Sembiring, Ugani Sri Miquen Tessha Sianipar, Charmelytha Putri dan Irfan Rosyadi.

“Kami dari kantor Banuara & Friends Law Office, telah mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap PT. Freeport Indonesia ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat,” tegas Banuara kepada wartawan disekitar PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Banuara sendiri, mewakili kliennya Sri Widodo yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor: 73, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Permohonan PKPU itu, dilakukan dikarenakan pihak PT. Freeport Indonesia, telah dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan kliennya.

“Sudah berjalan 3 tahun. Dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT. Freeport Indonesia, namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami,” jelas Banuara.

Besar tagihannya, lanjut Banuara yang tak kunjung dibayarkan oleh PT. Freeport Indonesia kepada kliennya senilai Rp176. 190. 189. 142.

“Dalam beberapa kali pertemuan dan rapat dengan pihak PT. Freeport Indonesia, klien kami disuruh melengkapi dokumen dan sejumlah administrasi dan sudah dilengkapi semua,” jelas Banuara.

Namun sambung Banuara, anehnya belakangan ini, ada saja alasan yang dibuat-buat oleh oknum di PT. Freeport Indonesia yang hingga kini tagihan klien kami tetap tidak dibayarkan.

“Ada sejumlah pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kliennya yang sudah sesuai kontrak dan juga kerja sama dengan PT. Freeport Indonesia, namun sayangnya hingga kini tak kunjunga juga dibayar PT. Freeport Indonesia,” ulasnya.

Akhirnya, lanjut Banuara, kliennya meminta agar pihaknya sebagai Kuasa Hukum mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mendaftarkan permohonan PKPU ini.

“Kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT. Freeport Indonesia yang dijawab dengan alasan-alasan bertele-tela dan tidak jelas yang pada intinya tidak membayar tagihan klien kami,” ujarnya.

Banuara pun berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT. Freeport Indonesia segera membayarkan tagihan kliennya.

Permohonan PKPU atas PT. Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan kawan-kawannya yang disertai kreditor lainnya atas nama Drs. Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003-RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

“Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya,” pungkas Banuara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB