Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT. Freeport Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Banuara & Partners Law Office

Kantor Banuara & Partners Law Office

BERITA JAKARTA – Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya menggugat PT. Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para advokat yang tergabung dalam Kantor Banuara & Partners Law Office di Jalan Brigjen Katamso Nomor: 301-B Medan, Sumatera Utara itu, mendatangi PN Jakarta Pusat di Jalam Bungur Raya, Kecamatan Senen, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kedatangan Banuara Sianipar didampingi para Advokat Rohana S Herutomo, Dedek Mulyanta Sembiring, Ugani Sri Miquen Tessha Sianipar, Charmelytha Putri dan Irfan Rosyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari kantor Banuara & Friends Law Office, telah mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap PT. Freeport Indonesia ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat,” tegas Banuara kepada wartawan disekitar PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Banuara sendiri, mewakili kliennya Sri Widodo yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor: 73, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Permohonan PKPU itu, dilakukan dikarenakan pihak PT. Freeport Indonesia, telah dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan kliennya.

“Sudah berjalan 3 tahun. Dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT. Freeport Indonesia, namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami,” jelas Banuara.

Besar tagihannya, lanjut Banuara yang tak kunjung dibayarkan oleh PT. Freeport Indonesia kepada kliennya senilai Rp176. 190. 189. 142.

“Dalam beberapa kali pertemuan dan rapat dengan pihak PT. Freeport Indonesia, klien kami disuruh melengkapi dokumen dan sejumlah administrasi dan sudah dilengkapi semua,” jelas Banuara.

Namun sambung Banuara, anehnya belakangan ini, ada saja alasan yang dibuat-buat oleh oknum di PT. Freeport Indonesia yang hingga kini tagihan klien kami tetap tidak dibayarkan.

“Ada sejumlah pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kliennya yang sudah sesuai kontrak dan juga kerja sama dengan PT. Freeport Indonesia, namun sayangnya hingga kini tak kunjunga juga dibayar PT. Freeport Indonesia,” ulasnya.

Baca Juga :  IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Akhirnya, lanjut Banuara, kliennya meminta agar pihaknya sebagai Kuasa Hukum mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mendaftarkan permohonan PKPU ini.

“Kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT. Freeport Indonesia yang dijawab dengan alasan-alasan bertele-tela dan tidak jelas yang pada intinya tidak membayar tagihan klien kami,” ujarnya.

Banuara pun berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT. Freeport Indonesia segera membayarkan tagihan kliennya.

Permohonan PKPU atas PT. Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan kawan-kawannya yang disertai kreditor lainnya atas nama Drs. Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003-RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

“Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya,” pungkas Banuara. (Sofyan)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB