BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Frederik DJ Saidui sebagai tersangka kasus korupsi dugaan dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 senilai Rp1 miliar.
“Penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2023,” ujar Kajati Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).
Peran tersangka Frederik dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari selama 20 hari sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2024,” jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menjerat tersangka Frederik dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui sebelumnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat juga telah menggeledah Kantor Disnakertrans Papua Barat, Senin 19 Februari 2024 lalu.
Hal tersebut, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Abun Hasbullah Syambas mengutarakan bahwa ratusan juta anggaran TPP Disnakertrans Papua Barat bulan Oktober dan November 2023 telah dicairkan (100 persen) namun diduga disalahgunakan. (Sofyan)