Majelis Hakim PN Jakpus Diminta Tetapkan Barang Bukti Milik Penggugat

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara gugatan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd dengan Kurator PT. Royal Industries Indonesia.

Gugatan yang dilayangkan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd itu, terkait kepemilikan seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Faizal Mangaweang, meminta Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar mengukuhkan barang sita berupa plat mesin timah milik Penggugat yang nilainya mencapai Rp45 miliar.

“Kita meminta Majelis Hakim mengukuhkan penetapan barang bukti mesin plat timah sebagai milik Penggugat,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Sementara itu, Rudi Soemodihardjo mengkhawatirkan, barang bukti berupa mesin plat timah milik Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd tersebut sudah dialihkan.

“Tidak menutup kemungkinan kita juga akan pidanakan apabila tidak ada itikat baik dari pihak tergugat, karena ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dari Jakarta,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB