Majelis Hakim PN Jakpus Diminta Tetapkan Barang Bukti Milik Penggugat

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara gugatan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd dengan Kurator PT. Royal Industries Indonesia.

Gugatan yang dilayangkan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd itu, terkait kepemilikan seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Faizal Mangaweang, meminta Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar mengukuhkan barang sita berupa plat mesin timah milik Penggugat yang nilainya mencapai Rp45 miliar.

“Kita meminta Majelis Hakim mengukuhkan penetapan barang bukti mesin plat timah sebagai milik Penggugat,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Sementara itu, Rudi Soemodihardjo mengkhawatirkan, barang bukti berupa mesin plat timah milik Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd tersebut sudah dialihkan.

“Tidak menutup kemungkinan kita juga akan pidanakan apabila tidak ada itikat baik dari pihak tergugat, karena ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dari Jakarta,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB