Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bantarkan Edy Gunawan ke RS

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

BERITA JAKARTA – Edy Gunawan terdakwa kasus pidana penggelapan dan pencucian uang, meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahan karena dalam kondisi sakit TBC Paru dan pembengkakan jantung.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Hasanuddin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasanuddin meminta Majelis Hakim untuk menetapkan penangguhan penahanan kepada terdakwa Edy Gunawan.

“Berdasarkan keterangan dokter dari Rutan dan Rumah Sakit Polri terdakwa menderita penyakit TBC Paru dan harus dirujuk secara intensif di Rumah Sakit,” kata Hasanuddin, Rabu (28/2/2024).

Ia juga menjelaskan Majelis Hakim telah memberikan penetapan agar terdakwa menjalani perawatan di RS namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagai mana mestinya.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Sementara itu, Jaksa Putri Pasaribu membantah pernyataan dari Kuasa Hukum terdakwa yang menyatakan Jaksa tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pengobatan di RS Pusat Persahabatan.

Putri selaku Jaksa menjelaskan, pihaknya telah membawa yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan bahkan Putri telah menyerahkan hasil check-up kesehatan kepada Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB