BERITA JAKARTA – Edy Gunawan terdakwa kasus pidana penggelapan dan pencucian uang, meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahan karena dalam kondisi sakit TBC Paru dan pembengkakan jantung.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Hasanuddin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasanuddin meminta Majelis Hakim untuk menetapkan penangguhan penahanan kepada terdakwa Edy Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan dokter dari Rutan dan Rumah Sakit Polri terdakwa menderita penyakit TBC Paru dan harus dirujuk secara intensif di Rumah Sakit,” kata Hasanuddin, Rabu (28/2/2024).
Ia juga menjelaskan Majelis Hakim telah memberikan penetapan agar terdakwa menjalani perawatan di RS namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagai mana mestinya.
Sementara itu, Jaksa Putri Pasaribu membantah pernyataan dari Kuasa Hukum terdakwa yang menyatakan Jaksa tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pengobatan di RS Pusat Persahabatan.
Putri selaku Jaksa menjelaskan, pihaknya telah membawa yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan bahkan Putri telah menyerahkan hasil check-up kesehatan kepada Majelis Hakim. (Sofyan)