Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bantarkan Edy Gunawan ke RS

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

BERITA JAKARTA – Edy Gunawan terdakwa kasus pidana penggelapan dan pencucian uang, meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahan karena dalam kondisi sakit TBC Paru dan pembengkakan jantung.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Hasanuddin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasanuddin meminta Majelis Hakim untuk menetapkan penangguhan penahanan kepada terdakwa Edy Gunawan.

“Berdasarkan keterangan dokter dari Rutan dan Rumah Sakit Polri terdakwa menderita penyakit TBC Paru dan harus dirujuk secara intensif di Rumah Sakit,” kata Hasanuddin, Rabu (28/2/2024).

Ia juga menjelaskan Majelis Hakim telah memberikan penetapan agar terdakwa menjalani perawatan di RS namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagai mana mestinya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Sementara itu, Jaksa Putri Pasaribu membantah pernyataan dari Kuasa Hukum terdakwa yang menyatakan Jaksa tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pengobatan di RS Pusat Persahabatan.

Putri selaku Jaksa menjelaskan, pihaknya telah membawa yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan bahkan Putri telah menyerahkan hasil check-up kesehatan kepada Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB