BERITA JAKARTA – Advokat Nico Senjaya selaku Kuasa Hukum Linda Sari yang merupakan nasabah dari PT. Prudential Life Assurance dan PT. Prudential Sharia Life Assurance mendatangi Kantor Quotient TV Indonesia, Senin 19 Februari 2024 kemarin.
Kedatangan Nico untuk membahas masalah hukum yang sedang dihadapi kliennya Linda Sari yang memiliki beberapa polis dari Asuransi Prudential salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis.
Namun sayangnya, ketika Linda mengajukan klaim atas penyakit kritis, pihak prudential menolak atau berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai Nico adalah hal yang mengada-ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Nico, pada bulan September dan Oktober ditahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, Prudential telah menanggung seluruh biaya yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya.
Hal yang membuat Nico heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm.
Alasan yang disampaikan pihak Prudential adalah dikarenakan Linda memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki kliennya dan tidak pernah pula kliennya menyampaikan hal tersebut kepada pihak Prudential.
Tak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico juga menyampaikan bahwa pihak prudential telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap polis-polis Asuransi kliennya.
Alasannya, kata Nico, karena pihak prudential merujuk pada keterangan dr. Indah Widyasmara, MMR selaku Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA yang menerangkan kliennya Linda pernah berobat di Rumah Sakit Pro MEDIKA pada tanggal 16 November 2016.
Dari nomor rekam medis 19790202F1489 yang disertakan surat keterangan dr. Indah Widyasmara selaku Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA menuliskan diagnosa “tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD: normal, VOS: 2/60”.
Setelah melakukan upaya untuk membuktikan bahwa surat keterangan tersebut adalah tidak benar adanya dan akhirnya Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA pun membuat pernyataan yang pada pokoknya mencabut semua keterangan yang dirinya sampaikan kepada pihak Prudential.
Meskipun kliennya telah dapat membuktikan ketidakbenaran dari pernyataan prudential namun sayangnya, pihak prudential tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban mereka.
Terakhir Nico menyampaikan harapannya agar pihak prudential menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak kliennya Linda Sari sebagai pemilik polis.
Quotient TV sebagai perusahaan media terdaftar di Kumham mengundang pihak Asuransi Prudential untuk memberikan hak jawab atas Podcast diatas sebagai pemenuhan UU Pers untuk “Cover Both Sides”. (Indra)
Quotient TV dapat di hubungi di nomor Hotline 0811164489. Video Podcast Quotient TV bisa di lihat selengkapnya di link: https://youtu.be/1HxKnz0OydQ?si=EEl0brqKJnsMbF6T