Kejari Jakbar Terima Berkas Kasus Ujaran Kebencian Tersangka AB

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

BERITA JAKARTA – Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), menerima pelimpahan berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan pemilik akun media sosial TikTok username @presiden ono niha/Jay Komal.

“Benar. Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB, terkait dugaan ujaran kebencian. Sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” terang Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Lingga, tersangka, AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha yang membuat konten video berdurasi 2 menit dan memposting konten video tersebut pada 30 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha/Jay Komal,” tandasnya.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka yakni AB.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XII/2023/SPKT Dittipidsiber Bareskrim Polri 30 Desember 2023 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta atau P21 Jaksa dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, lanjut Erdi, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden ono niha.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Selain itu, tambah Erdi, satu buah akun email, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig atau rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB