BERITA BEKASI – Disinyalir adanya indikasi permainan suara pada Pemilu 2024 di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Cibitung Cikarang Barat, PPK Cibitung, Ardiyansyah larang dan usir warga mengikuti dan mencari data penghitungan suara pada Pemilu 2024 saat ini.
Berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 52 Nomor 7 menyebut: “Saksi, pengawas TPS atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan Formulir C1”.
Namun yang diberlakukan petugas dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibitung, melarang bahkan mengusir sejumlah orang dari lokasi penghitungan suara seperti yang dialami Hendra bersama rekannya Winda saat mengikuti penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya, Hendra dan rekannya Winda pada Selasa 20 Februari 2024 diperlakukan tidak wajar oleh pihak penyelenggara Pemilu Dapil 2 Cibitung, termasuk untuk mendapatkan data C1 TPS hingga informasi ditingkat Kecamatan.
“Sejak awal mau Plano Kecamatan Cibitung, saya bersama rekan sudah mendapatkan sorotan dari sejumlah penyelenggara Pemilu PPS hingga PPK. Bahkan kami dilarang masuk untuk mengetahui penghitungan suara,” kata Hendra kepada Matafakta.com, Rabu (21/2/2024).
Dijelaskannya Hendra, beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan PPK agar bisa mengikuti penghitungan suara di wilayah Cibitung namun PPK Kecamatan memerintahkan anggota lain untuk melakukan pengusiran.
Winda yang juga sebagai masyarakat, mencoba menggali dan mencari informasi penghitungan suara C1 TPS ke sejumlah penyelenggara Desa, namun terkesan ditutupi.
“Masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi penghitungan suara, bahkan data yang sudah saya dapatkan dari penyelenggara tingkat Desa, dihapus kembali oleh pihak pengirim melalui pesan singkat WhatsApp, setelah berbicara dengan Ardiansyah Ketua PPK, saya sampai kaget,” ujar Winda.
LSM LIAR Akan Laporkan PPK Dapil 2 Cibitung
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal menyesalkan sikap atau tindakan oknum penyelenggara Pemilu di wilayah Cibitung yang melarang masyarakat mendapatkan informasi dan salinan hasil C1 TPS di Kecamatan Cibitung.
“Lho…kok dilarang bahkan sampai mengusir masyarakat tidak boleh ada dilokasi tempat penghitungan suara ada apa PPK dan PPS. Apa jangan-jangan ada indikasi permainan penghitungan suara,” tegas Nofal.
“Ya, kalau ngak ada apa-apa kenapa bersikap seperti itu? Baca dong Peraturan KPU RI Pasal 52 Nomor 7 jelas diatur dan diperbolehkan masyarakat mendapatkan informasi terkait penghitungan suara dari tingkat Desa hingga Kecamatan,” tambahnya.
Diungkapkan Nofal, Hendra dan Winda, merupakan anggota serta Pengurus LSM LIAR yang memang membentuk tim untuk memantau penghitungan suara disejumlah Dapil di wilayah Kabupaten Bekasi namun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak penyelenggara.
“Kejadian ini, kami akan melaporkan sejumlah penyelenggara Pemilu Kecamatan Cibitung ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, bahkan kami juga akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” pungkas Nofal. (Hasrul)