Pemilu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin Instruksikan Netralitas Jajarannya

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Pelantikan

Foto: Suasana Pelantikan

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikannya dalam pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Narendra Jatna dan Kejati Bali, Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan bahwa kedua satuan kerja itu merupakan dua etalase penegakan hukum nasional.

“Kejati DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi episentrum pemerintahan dan ekonomi,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, kata Jaksa Agung, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis.

Sementara, lanjut Jaksa Agung, Kejati Bali, merupakan episentrum wisata dan wajah Indonesia dimancanegara. Karena itu, membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis.

“Tapi tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai,” ucapnya.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya,” tambahnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan, agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertical.

“Agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergis, namun tegas tanpa friksi,” imbuhnya.

Dia menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, dan penilaian objektif. Hal itu merupakan dasar aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai.

“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.

Masih kata Jaksa Agung, bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjelang Pemilu ini adalah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.

Karena itu, sambung Jaksa Agung, dia mengingatkan dan menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan adalah harga mati!

“Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. Untuk itu, saya tugaskan kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejati Bali untuk memastikan hal tersebut dimasing-masing satuan kerja yang saudara pimpin,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB