BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya dalam pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Narendra Jatna dan Kejati Bali, Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan bahwa kedua satuan kerja itu merupakan dua etalase penegakan hukum nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejati DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi episentrum pemerintahan dan ekonomi,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karenanya, kata Jaksa Agung, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis.
Sementara, lanjut Jaksa Agung, Kejati Bali, merupakan episentrum wisata dan wajah Indonesia dimancanegara. Karena itu, membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis.
“Tapi tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai,” ucapnya.
“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya,” tambahnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan, agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertical.
“Agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergis, namun tegas tanpa friksi,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, dan penilaian objektif. Hal itu merupakan dasar aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Masih kata Jaksa Agung, bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjelang Pemilu ini adalah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.
Karena itu, sambung Jaksa Agung, dia mengingatkan dan menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan adalah harga mati!
“Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. Untuk itu, saya tugaskan kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejati Bali untuk memastikan hal tersebut dimasing-masing satuan kerja yang saudara pimpin,” pungkasnya. (Sofyan)