LIAR Laporkan Caleg Golkar Irham Firdaus ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irham Firdaus

Foto: Irham Firdaus

BERITA BEKASI – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 7, Irham Firdaus dilaporkan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/2/2024) kemarin.

“Dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini, kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” tegas Ketua Umum LSM LIAR, Nofal kepada Matafakta.com, Jumat (2/2/2024).

Irham Firdaus, lanjut Nofal, diduga tidak ingin meninggalkan jabatannya sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta berlindung dibawah kewenangan Direksi dengan sebuah pelanggaran UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf K dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas dinyatakan bahwa bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri,” ulas Nofal.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

Sebagai apa?, sambung Nofal, sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.

“Hal itu harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Nofal, awalnya mencurigai salah satu Caleg Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Dapil 7 meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu, berdasarkan link infopemilu.kpu.go.id yang tidak mengisi status pekerjaan serta jabatannya.

“Kita cari informasi, tentang oknum Caleg tersebut dan ternyata merupakan salah satu pegawai BUMD di PT. BINA Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi dan langsung kita laporkan ke Bawaslu,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Alhamdulillah sudah diterima Bawaslu Kabupaten Bekasi, pelaporan tersebut merupakan salah satu bukti ketidaktaatan Calon Legislatif terdahap aturan dan UU yang telah ditentukan,” ucap Nofal.

Selain itu, tambah Nofal, Direksi PT. BBWM juga dilaporkan lantaran diduga kuat mengetahui dan membiarkan pegawainya, mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya sesuai aturan UU.

“Semua sudah dilaporkan, kita serahkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, apakah hal ini bisa ditindak secara serius, atau tidak. Kita serahkan semua kepada Bawaslu,” pungkas Nofal. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB