BERITA BEKASI – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 7, Irham Firdaus dilaporkan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/2/2024) kemarin.
“Dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini, kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” tegas Ketua Umum LSM LIAR, Nofal kepada Matafakta.com, Jumat (2/2/2024).
Irham Firdaus, lanjut Nofal, diduga tidak ingin meninggalkan jabatannya sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta berlindung dibawah kewenangan Direksi dengan sebuah pelanggaran UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf K dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas dinyatakan bahwa bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri,” ulas Nofal.
Sebagai apa?, sambung Nofal, sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
“Hal itu harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Nofal, awalnya mencurigai salah satu Caleg Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Dapil 7 meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu, berdasarkan link infopemilu.kpu.go.id yang tidak mengisi status pekerjaan serta jabatannya.
“Kita cari informasi, tentang oknum Caleg tersebut dan ternyata merupakan salah satu pegawai BUMD di PT. BINA Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi dan langsung kita laporkan ke Bawaslu,” bebernya.
“Alhamdulillah sudah diterima Bawaslu Kabupaten Bekasi, pelaporan tersebut merupakan salah satu bukti ketidaktaatan Calon Legislatif terdahap aturan dan UU yang telah ditentukan,” ucap Nofal.
Selain itu, tambah Nofal, Direksi PT. BBWM juga dilaporkan lantaran diduga kuat mengetahui dan membiarkan pegawainya, mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya sesuai aturan UU.
“Semua sudah dilaporkan, kita serahkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, apakah hal ini bisa ditindak secara serius, atau tidak. Kita serahkan semua kepada Bawaslu,” pungkas Nofal. (Indra)