BERITA JAKARTA – Nasib Opa Erlangga Pratama dan Supriyono yang bekerja di PT. Lawu Agung Mining (LAM) sebagai office boy (OB) begitu menyedihkan akibat ulah Tan Lie Pin pemilik PT. LAM.
Pasalnya, kedua OB tersebut, kini harus berurusan dengan hukum hannya, karena meminjamkan rekening bank miliknya pribadi untuk menampung dana hasil dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel.
Pertambangan Ore Nikel itu, berada diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terkuak saat Tan Lie Pin memberi kesaksian terhadap Ridwan Djamaluddin mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan kawan-kawan diruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024 kemarin.
“Apakah saksi pernah mendapat perintah dari terdakwa Glen atau siapa pun untuk diminta dibuatkan buku rekening bank,” tannya JPU kepada saksi Tan Lie Pin dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Tan Lie Pin menjawab tidak pernah.
“Apakah saksi ingat ada Opa Erlangga Pratama, Supriyono. Apakah itu perintah (pinjam rekening bank) dari saksi atau dari yang lain?.
Saksi Tan Lie Pin akhirnya menjelaskan bahwa terdakwa Glen yang kala itu menjabat sebagai pelaksana lapangan di PT. LAM, kerap meminta tolong untuk meminjam rekening bank miliknya.
“Lie pinjam rekening bank. Ada yang mau transfer. Nanti kalau sudah sampai tolong diambil tunai,” ujarnya menirukan perkataan Glen.
Namun Lie pun cerdas, enggan memberikan rekening bank miliknya kepada Glen, dengan alasan khawatir akan diperiksa petugas pajak.
“Jadi saya berpikir ada office boy dan saya pinjam rekeningnya Opa dan Supriyono,” aku Tan Lie Pin dipersidangan.
Dia mengatakan kepada Supriyono apakah boleh meminjam rekening bank miliknya. Dan kedua office boy itu pun menyetujui permintaan Lie.
Setelah rekening bank milik Opa dan Supriyono dipinjam ada dana masuk ke rekening.
“Apakah ada uang masuk?” tanya JPU.
Lie menjawab, “Ada setiap bulan. Tapi beberapa kali dana masuk, tapi saya tidak ingat berapa kali,” elaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Tan Lie Pin.
“Untuk Pak Windu dan Pak Ofan Sofwan tidak pernah meminta rekening bank. Kalau Pak Glen memang pernah. Saya tidak tahu apakah uang yang ditransfer merupakan uang hasil penjualan Ore Nikel di wilayah Antam kepada pihak lain,” jelas JPU membacakan BAP Tan Lie Pin.
“Yang jelas Pak Glen pernah menyampaikan permintaan kepada saya. Lie pinjam rekening karena ada yang mau transfer uang. Kalau sudah ditransfer tolong ambilkan tunai,” kata JPU.
Lie pun mengirimkan rekening bank karyawan PT. LAM, Supriyono dan Opa Erlangga Pratama yang berasal dari Bank Mandiri dan BCA.
Menurut JPU, saat Jaksa melakukan penyidikan pihaknya, meminta kepada Lie untuk memanggil Opa dan Supriyono, namun pemilik PT. LAM ogah merespons permintaan penyidik Kejaksaan.
“Pada saat dilakukan penangkapan Opa dan Supri baru kami tahu cerita sesungguhnya seperti apa,” pungkas JPU. (Sofyan).