Optimalkan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal, Kejari Tolitoli Gandeng PPATK

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli masih menunggu perkembangan penyidikan paska penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kita masih menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK,” terang Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu kepada Matafakta.com, Rabu (17/1/2024).

Siapa saja, sambung Albertinus, pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berencana akan meminta pihak PPATK untuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana dari hasil penambangan ilegal tersebut,” ulasnya.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan SW sebagai tersangka.

Dalam penindakkan itu, Kejari Tolitoli menyita 4 unit alat berat di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Manejer Kampanye Tambang dan Energi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Kristanto mengapresiasi kinerja Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK.

“Artinya, Pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan, karena pertambangan ilegal itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Tinggal, lanjut, Rere yang harus dipastikan apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumn terkait Pertambangan Tanpa Izin atau PETI ini.

Rere menambahkan, bahwa pihaknya dari WALHI mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:03 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:47 WIB

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB