BERITA JAKARTA – Advokat Soesilo Ariwibowo mengakui bahwa dirinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.
Soesilo Ariwibowo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya selaku Kuasa Hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
“Benar saya dipanggil penyidik KPK dalam posisi sebagai Penasehat Hukum dari Eddy Prabowo Menteri Kelautan waktu itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan penyidik KPK, Soesilo Ariwibowo memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mengenal, Gazabal Saleh.
“Sudah saya terangkan bahwa saya tidak tahu dan tidak kenal dengan yang bersangkutan (Gazabal Saleh), termasuk semua anggota timnya,” aku Soesilo.
Untuk diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Soesilo Aribowo sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.
“Hari ini, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Soesilo Aribowo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 16 Januari 2024.
KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pengkondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.
Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba Saleh mengurus perkara Kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Soesilo merupakan pengacara Edhy Prabowo.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Edhy Prabowo dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menghukum Edhy selama 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Edhy turut dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Putusan ditingkat Kasasi diadili oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.
Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.
Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Gazalba sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti. (Sofyan)