BERITA JAKARTA – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Rere Kristanto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, terkait penindakan hukum tambang ilegal.
Dalam penindakkan itu, Kejari Tolitoli dibawah kepemimpinan Albertinus P, Napitupulu menyita 4 alat berat diarea penambangan yang berlokasi di daerah Malempak, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan menetapkan SW sebagai tersangka.
“Pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan. Karena pertambangan ilegal itukan merupakan pelanggaran hukum,” jelas Rere kepada Matafakta.com, Senin (15/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau sudah ada upaya penyelidikan dan penetapan tersangka artinya sudah ada upaya dari pemerintahannya dalam penegakan hukum. Tinggal yang harus dipastikan, apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumnya,” tegas Rere.
Pasalnya, lanjut Rere, pertambangan pasti akan merubah lanskap alam, karena pastinya akan membuka kawasan. Kalau kawasan hutan, kawasan pertanian juga berubah dan bisa merusak lingkungan. Penggunaan kimia dalam pertambangan juga bisa berimbas kepada masyarakat.
“Kenapa kemudian pertambangan ilegal itu jadi berbahaya? Karena tidak ada monitoring dari aktivitasnya. Bahkan pertambangan yang berizin juga bisa mempunyai dampak kepada masyarakat. Apalagi kalau tambangnya tidak ada monitoring,” katanya.
Lebih lanjut, Rere mengatakan, pihaknya dari Walhi mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran,” ulasnya.
Jadi, tambah Rere yang perlu dimonitor lebih lanjut adalah proses penegakan hukumnya, karena sudah menetapkan tersangka.
“Apakah kemudian persidangannya berjalan dengan benar dan apakah betul kemudian orangnya di hukum,” tandasnya.
LAPORAN MASYARAKAT
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum Kejari Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan laporan itu, Kejari Tolitoli langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan terhadap pertambangan liar tersebut.
Hasil penyelidikan disampaikan kepada Gakum untuk dilakukan Penegakkan Hukum dengan melakukan penindakan.
Tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejari Tolitoli, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah, menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan illegal.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus P, Napitupulu selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita 4 unit alat berat exskavator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.
“Penertiban tambang emas ilegal tersebut harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi, kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Albert menambahkan, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Terhadap respon cepat yang dilakukan Kejari Tolitoli dan Tim KLHK masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan respon dan tanggapan positif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Tolitoli saat ini bersama pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana guna kelengkapan berkas perkara. (Sofyan)